“Bagaimana bisa dia mengizinkan dua orang (oknum Banpol) Polisi yang katanya dikenalnya bertugas di Pospol Jalancagak masuk ke TKP setelah kejadian dan dalam posisi crime scene sudah diberi garis polisi alias Daerah Terlarang dimasuki siapapun kecuali petugas terkait”, tutur Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, pengakuan atau keterangan dari Danu itu sangat menarik dan perlu dilidik lebih lanjut biar semuanya menjadi terang benderang.
“Apalagi dia (Danu) mengakui kalau disuruh membersihkan bak mandi berbau anyir di TKP yang mana kuat diduga sangat berkaitan dengan barang bukti. Tindakan (Danu) ini bisa dikenakan Pasal Menghilangkan BarBuk (barang bukti), karena dilakukan sebelum petugas resmi datang dan melakukan olah TKP”, ujar Roy Suryo.
Selain itu, kata Roy Suryo, ada hal penting dan jangan sampai hilang. Danu, menurut Roy Suryo, sempat mengambil foto-foto (oknum) tersebut, sehingga bisa menjadi petunjuk penting, bahkan alat bukti untuk menuntaskan kasus tersebut.
Mencermati keterangan dan pengakuan Danu pula, Roy Suryo mengatakan jika dugaannya ada keterlibatan orang yang mengetahui tatacara dan prosedur pemeriksaan TKP semakin terbukti dan menjadi signifikan.
Baca Juga: JIN atau SETAN Dijamin Pergi dan Tak Akan Mengganggu, Bacalah Doa Pendek Ini Kata Ustadz Abdul Somad
“Karena besar kemungkinan, upaya-upaya di atas adalah untuk menghilangkan BarBuk dengan menguras bak mandi tersebut”, kata Roy Suryo.
Dan bukan tidak mungkin dia (pelaku), jelas Roy Suryo berasal dari oknum disersi aparat tertentu. Dia mengerti tentang Ilmu Dactiloscopy (Sidik jari) termasuk cara-cara menghilangkannya di TKP, sehingga semua potensi jejak bisa dia hapuskan.
“Saya juga percaya bahwa tidak ada kejahatan yg sempurna. Makanya Polisi jangan pernah berhenti menyelidik kasus ini terus, apalagi sudah cukup lama waktu dari hari-H kejadiannya”, kata Roy Suryo.
Siapa pelaku, otak atau dalang kasus pembunuh ibu dan anak di Subang? Kita tunggu pernyataan resmi dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.***