VONIS PEMERKOSA SANTRIWATI Hari ini, Berikut Kronologis Kasus Predator Seks Herry Wirawan

- 15 Februari 2022, 10:18 WIB
Vonis Herry Wirawan hukuman akan dijatuhkan hari ini.
Vonis Herry Wirawan hukuman akan dijatuhkan hari ini. /DeskJabar/

 

DESKJABAR- Nasib terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung akan ditentukan hari ini. Hakim akan segera menjatuhkan vonis pada predator seks ini.

Apakah vonis hakim yang akan dijatuhkan itu hukuman mati? Kita tunggu saja hasilnya.

Pada hari Selasa 11 Januari 2022, Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Juga hukuman kebiri ditambahkan, belum lagi dikenakan denda Rp 1 miliar, dan asetnya disita.

Baca Juga: Mengejutkan! 40 Hari Ruh Orang Meninggal Masih Berada Di Sekitar Rumah? Berikut Penjelasan Syekh Ali Jaber

Dari data yang berhasil dihimpun DeskJabar, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry sebetulnya sudah lama berlangsung, bertahun-tahun. Namun baru muncul ke permukaan pertengahan tahun 2021.

Persidangan pertama dilakukan pada 11 November 2021.

Berikut kronologis kasus pemerkosaan santriwati.

1. Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

2. Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang kini keduanya telah melahirkan.

3. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

4. Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 12 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

5. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: HARI INI, Vonis HUKUMAN MATI Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dibacakan di PN Bandung

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

6. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan pada 11 November 2021 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung tertutup.

7. Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Selasa 11 Januari 2022.

8. Vonis hakim atas Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati akan dijatuhkan hari ini Selasa 15 Februari 2022.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah