Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari kuasa hukum Yosep Hidayah selaku pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional, yaitu Rohman Hidayat, soal adanya petisi dimaksud.
Baca Juga: TERBARU ! Jika Kasus PEMBUNUHAN di Jalancagak SUBANG DITUTUP, Begini Sikap Danu
Bahkan, ada pula netizen yang mempertanyakan keabsahan umur Amalia dalam pendirian yayasan.
Yang menjadi bahan perhatian netizen, apakah boleh anak umur 10 tahun ikut didaftarkan dalam pendirian sebuah yayasan.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang tewas karena pembunuhan, merupakan pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi dua sekolah di Serangpanjang.
Gambaran itu muncul pada YouTube LURUSKAN!!! Berjudul “Berapa Umur Amalia Mustika Ratu ? LEGALITAS YAYASAN DIRAGUKAN ?? | Update Kasus Pembunuhan Subang,” diunggah 28 Januari 2022.
Ada komentar netizen subscricer yang bertanya, @Himawari, “Tanya bang, *Amel tercatat sebagai pendiri, (lahir tanggal 18 Desember 1998) sedangkan tanggal berdirinya yayasan 07 Juli 2008 (berarti saat amel umur 10thn), *Sk pengesahan badan hukum dr Menkumham tercatat 21 Agustus 2015 (Amel belum genap 17 tahun) Pertanyaannya…. Apakah anak yg belum genap 17thn bisa dimasukan sebagai pendiri ?
Dijawab oleh YouTuber LURUSKAN!!!, “Saya menjawab, tidak bisa. Bahkan, orang yang telah berusia 17 tahun sekalipun, belum bisa menandatangani akte notaris”.
Baca Juga: Kisah Sebuah Rumah Kost di Nagreg, Bandung, Semua Penghuni Adalah Hantu ?