Selain Ketua Umum GMBI, polisi kata Ibrahim Tompo masih melakukan pencarian terhadap sejumlah aktor intelektual lainnya.
Menurut Ibrahim Tompo 11 anggota GMBI yang menjadi tersangka tersebut dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP.
Kata Ibrahim Tompo 11 anggota GMBI yang ditetapkan jadi tersangka tersebut sebagai dari 731 anggota GMBI yang diamankan kepolisian setelah pembubaran aksi yang berujung ricuh.
Selain menetapkan 11 orang menjadi tersangka pengrusakan fasilitas milik Polda Jabar saat aksi yang berakhir ricuh, polisi juga menahan 19 orang anggota GMBI yang positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: 10 Pantangan dan Larangan Saat Imlek: Nomor 6 Sarapan Favorit Orang Indonesia
Sementara itu, pada Kamis 27 Januari 2022, ratusan massa GMBI melakukan aksi di depan Mapolda Jabar.
Massa aksi tersebut melakukan bakar ban di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan di jalan Soekarno Hatta kota Bandung.
Namun aksi massa GMBI tersebut malah berakhir ricuh dan melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas milik Polda Jabar.
Fasilitas Polda Jabar yang rusak tersebut diantaranya, pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah. Anggota GMBI juga melakukan pelemparan dalam aksi tersebut.
Massa GMBI sengaja melakukan aksi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penangan kasus yang terjadi di Karawang beberapa bulan lalu.