VIRAL, Herry Wirawan Telah Dihukum Mati, Ditembak Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung, Ini Tanggapan JAKSA

- 17 Januari 2022, 05:55 WIB
Herry Wirawan saat di pengadilan : Heboh Herry Wirawan telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak jarak 5 meter bagian jantungnya
Herry Wirawan saat di pengadilan : Heboh Herry Wirawan telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak jarak 5 meter bagian jantungnya /Yedi Supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Riuh viral dan heboh di media sosial tentang adanya informasi Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung telah dihukum mati.

Seperti unggahan dalam akun TikTok @ysyah14 disebutkan Herry Wirawan telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tempat di bagian jantung.

Dalam unggahan tersebut berjudul 'Akhirnya Di Hukum Mati" tersebut dipajang foto yang berisi sebuah artikel yang dan foto foto Herry Wirawan yang tengah diseret jaksa.

Baca Juga: KAKEK Sebatang Kara di Tangerang Meninggal Terbungkus Selimut Dengan Uang Segepok di Saku Celananya

Kemudian dalam akun yang lainnya juga ada beberapa unggahan memperlihatkan Herry Wirawan tengah dibawah oleh petugas kejaksaan, dan terlihat para eksekutor berseragam hitam hitam sebagai algojonya.

"Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akun Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung".

Berdasarkan penelusuran ternyata memang informasi tersebut tidak jelas alias informasi yang menyesatkan.

Hal tersebut juga dipastikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil yang menegaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung.

Untuk persidangan selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada Kamis 20 Januari 2021 dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan dan penasehat hukumnya.

Tentu saja ini masih dalam perjalanan dan belum ada vonis. Apakah vonis mati atau tidak adalah kewenangan hakim namun yang jelas jaksa berharap Herry Wirawan bisa dihukum maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 17 Januari  2022, Kode Redeem FF SG2, Kode Redeem FF yang Belum Digunakan: Ada M1887 SG Ungu

Baca Juga: MISTERI KASUS SUBANG, Anjas Sebut Ada Saksi Miliki Ilmu Kanuragan Bisa Melihat Jasad Tuti dan Amel, Siapa Dia?

Jadi kalau ada informasi bahwa Herry Wirawan telah dieksekusi mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter adalah tidak benar.

Persidangannya pun belum selesai, dan vonis pun belum dibacakan. Perjalanan sidang masih ada beberapa agenda lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati dan kebiri kimia serta denda.

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar pada Selasa pekan lalu. JPU langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Banyak alasan yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, salah satunya dilakukan pada anak dibawah umur, korbannya banyak, meresahkan masyarakat, membawa embel embel nama agama.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah