FAKTA TERBARU KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Danu Sindir Pengacara Yoris dan Yosef, Jawaban Achmad Taufan Monohok

- 9 Januari 2022, 20:37 WIB
Danu bersama kuasa hukumnya Achmad Taufan yang menyindir ucapan dari kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat.
Danu bersama kuasa hukumnya Achmad Taufan yang menyindir ucapan dari kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat. /YouTube/Heri Susanto

 


DESKJABAR - Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan menyindir sikap yang dilakukan pengacara Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat yang pernah menyebut mencurigai Danu sebagai pelaku kasus pembunuhan Subang yang menewaskan Tuti Suhatini dan Amel.

Rohman menyebut Danu sering berubah rubah dalam memberikan keterangan kepada polisi sebagai upaya mengungkap kasus pembunuhan Subang yang telah menewaskan Tuti istri  Yosef dan Amel adik Yoris.

Rohman Hidayat pernah mengatakan perihal Danu yang sering berubah-ubah keterangannya saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik dalam kasus pembunuhan Subang.

Rohman menuturkan bahwa informasi tersebut valid karena didapatkan dari kliennya sendiri, yaitu Yoris dan istrinya, Yanti yang pernah bersama sama dengan Danu di diperiksa penyidik di kasus pembunuhan Subang.

Baca Juga: FAKTA BARU KASUS SUBANG TERUNGKAP, Pakar Hukum Pidana Sebut Pelakunya Bukan Yoris, Yosef dan Danu Tapi Ini

"Jadi memang, yang sering berubah keterangan itu saksi Danu. Dari keterangan-keterangan itu, Danu banyak memberikan keterangan yang tidak jelas, bahkan terkesan mengarang," tutur Rohman, pengacara Yoris dan Yosef dalam wawancara eksklusif dengan DeskJabar.com, Rabu, 5 Januari 2022.

Mendapat komentar dari pengacara Yosef dan Yoris tersebut, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan sebagai penasihat hukum bukan menjadi kapasitasnya untuk menuduh seseorang dalam sebuah kasus seperti pembunuhan di Subang ini. 

"Saya pas dengar statement itu ketawa-ketawa saja. Karena menurut saya itu statement yang mengada-ada," ucap Achmad Taufan.

Dikatakan Achmad Taufan, pengacara seharusnya mengurus kliennya masing-masing, melakukan investigasi, dan meyakinkan bahwa kliennya memang tidak bersalah.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah