Secara Psikologi, Pakar Psikologi Kriminal, Prof. Adrianus Meliala mengatakan, ada 2 motif yang diduga kuat membuat Kolonel Priyanto gelap mata dan melalukan tindak kriminal pada kasus tabrakan Nagreg tersebut.Pertama, ingin menyelamatkan karirnya. Yang kedua, sebagai upaya menunjukkan powernya kepada dua bawahannya.
“Untuk kasus ini, sepenuhnya masalah psikologis ya. Bukan dalam arti gangguan jiwa, tapi pada keadaan emosi yang membuat seseorang melakukan tindak kriminal. Kalau dikatatakan, dia kolonel dan harusnya dia tenang, ini malah kebalik. Karena apa? Karena dia ini kan kolonel yang memiliki karir cukup baik. Yang artinya, tinggal nunggu waktu untuk mendapat jabatan yang lebih tinggi atau dalam bahasa tentara dapat bintang atau pecah bintang,” kata Adrianus yang dihubungi Deskjabar, Selasa 4 Januari 2022.
Oleh karena itu, lanjut dia, tersangka Kolonel Priyanto ini tentu berharap bahwa proses menuju pecah bintang itu berjalan mulus dan jangan sampai ada yang mengganggu. Tapi dengan adanya tabrakan Nagreg yang menewaskan dua sejoli itu tentu akan mengganggu karirnya.
“Kejadian tersebut dianggapnya sebagai sesuatu yang dapat mengganggu proses pecah bintangnya . Maka kemudian dia mengambil langkah pendek tersebut. Itu dugaan motif yang pertama.” ujar pria yang mendapat Master Psikologi Kriminal dari The Manchester Metropolitan University tersebut menjelaskan.
Lebih lanjut Adrianus memaparkan dugaan motif yang kedua, yakni secara psikologis tersangka Kolonel Priyanto ingin menunjukkan kehebatannya atau powernya kepada kedua bawahannya tersebut ketika menghadapi masalah.
“Saat kejadian kan dia sedang bersama-sama dengan bawahannya yang bukan bawahan langsung karena beda satuan. Sudah bukan anak buahnya langsung, pangkatnya juga berbeda jauh dengan dia. Jadi dia merasa harus menunjukkan suatu ketegaran di depan anak buah. Itu memang jeleknya orang yang ingin terlihat hebat di mata anak buah dan memaksakan powernya kepada anak buah,” ujarnya lagi.
Berkas kasus penyidikan tabrakan Nagreg ini sudah diserahkan Puspomad kepada oditur militer. Dan menurut rencana akan mulai disidangkan di pengadilan militer dalam satu bulan ke depan.
Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan berkas tabrakan Nagreg tersebut sambil menunggu adanya keputusan penyerahan perkara (Kepera). Setelah turun Kepera, berkas tabrak lari dua sejoli ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.
"Kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai,” ungkap Marsda Reki, Kamis 6 Januari 2022.an. ***