Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Minta Maaf Disidang PN Bandung, Ini Isyarat Hukuman Ringan Bagi HW?

- 4 Januari 2022, 16:39 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil /

DESKJABAR- Sidang kasus Herry Wirawan pemerkosa santriwati di Bandung menjalani persidangan hingga memakan waktu hampir 6 jam di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 4 Januari 2022.

Persidangan kasus Herry Wirawan memperkosa santriwati di Bandung semula akan dihadirkan langsung di PN Bandung tapi batal dan terdakwa Herry Wirawan hadir secara virtual.

Dalam sidang Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Herry Wirawan akhirnya mengakui perbuatannya memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.

Baca Juga: Jangan Pengaruhi Peradilan Kasus Tabrakan Nagreg! Kriminologi : Hukuman 3 Oknum TNI Harus Sesuai Perbuatannya

Baca Juga: DETIK DETIK KASUS SUBANG TERUNGKAP, Wanita Indigo Ungkap Tujuan Polda Jabar Rilis Sketsa Terduga Pelaku

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil, Selasa 4 Januari 2022.

Dalam dakwaan sendiri, diketahui Herry melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati sendiri.

Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.

"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," katanya.

Selain mempertanyakan isi dalam dakwaan, jaksa juga turut mempertanyakan hasil dari fakta-fakta persidangan yang muncul. Menurut Dodi, Herry juga mengakui atas fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," tutur dia.

Baca Juga: UPDATE TERKINI Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati, Terdakwa Gagal Dihadirkan di Persidangan, ADA APA

Minta maaf

Herry Wirawan mengaku khilaf memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry pun meminta maaf atas perbuatannya itu.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi Gazali Emil.

Meski Dodi tak merinci kalimat permintaan maaf seperti apa yang diucapkan Herry menyusul aksi biadabnya itu. Namun dia memastikan bahwa Herry sudah meminta maaf dan mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," kata dia.

Permohonan maaf itu tak sepantas dengan perbuatannya yang telah merenggut masa depan belasan santriwati. "Enak saja minta maaf, ini harus dihukum berat bukan dengan minta maaf selesai," kata salah Ny. Yayah Rodiah, salah seorang aktivis perempuan.

Perbuatan Herry Wirawan yang menjadi predator seks begitu kejam, jangan sampai dengan minta maaf akan meringankan hukuman.

"Terlalu enak kalau jaksa kemudian memberikan maaf lalu menuntut hukuman yang ringan, ini akan mencidrai rasa keadilan," ujarnya.

Baca Juga: JADWAL PERSIB BANDUNG di Lanjutan Liga 1, Laga Perdana Lawan Persita Tangerang di Denpasar, Ini Penjelasannya

Baca Juga: UPDATE TERKINI Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati, Terdakwa Gagal Dihadirkan di Persidangan, ADA APA

Kejati Jabar sendiri melalui Kajati, Asep Mulyana pun memastikan akan menuntut maksimal. Namun apakah akan benar benar dilakukan tuntutan maksimal. 

Kita tunggu saja pada persidangan agenda tuntutan yang akan dilakukan pada sidang selanjutnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah