DIBAWAH KAWALAN Ketat, Kolonel Infanteri P Jalani Rekontruksi Tabrak Lari Nagreg, Ini 3 Pelanggaran Utama

- 3 Januari 2022, 12:38 WIB
Kolonel Infanteri P dan dua anak buahnya jalani rekontruksi tabrak lari Nagreg pada Senin 3 Januari 2022
Kolonel Infanteri P dan dua anak buahnya jalani rekontruksi tabrak lari Nagreg pada Senin 3 Januari 2022 /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

DESKJABAR – Dibawah kawalan ketat jajaran POMDAM III/Siliwangi, Kolonel Infanteri P dan dua anak buahnya menjalani rekontruksi kasus tabrak lari Nagreg yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Kolonel Infanteri P beserta dua anak buahnya yakni Kopda DA dan Kopda A, dalam menjalani rekontruksi kasus tabrak lari Nagred berpakaian kuning, seragam tahanan militer.

Pakar militer sendiri menilai Kolonel Infanteri P harus dihukum seberat-beratnya dalam kasus tabrak lari Nargeg, karena dinilai telah melakukan 3 pelanggaran utama.

Baca Juga: 3 Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Tewaskan Handi Saputra dan Salsabila

Seperti diketahui, Kolonel Infanteri P dan dua anak buahnya menabrak dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang tengah naik sepeda motor di kawasan Nagreg pada 8 Desember 2021. Saat proses evakuasi korban yang disaksikan pukuhan warga sekitar, ketiga pelaku kemudian membawa kedua korban ke dalam mobil.

Dengan alasan akan diantar ke rumah sakit terdekat. Namun setelah ditelusuri pihak keluarga, mereka tidak menemukan Handi saputra dan Salsabila di sejumlah rumah sakit.

Pihak keluarga kemudian kehilangan informasi selama sepekan, baru kemudian mereka mendapatkan kejelasan setelah ada laporan ditemukan dua jasad laki-laki dan perempuan di Sungai Serayu Jawa Tengah.

Sementara itu, proses rekonstruksi kasus tabrak lari Nagreg Kabupaten Bandung yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) dilaksanakan pada Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: FOTO SKETSA UTUH Mr X Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Sudah Ditangan Polda Jabar, Tinggal Penangkapan

Kasus tabrak lari Nagreg itu pelakunya adalah oknum TNI, Kolonel Infanteri P dan dua anak buahnya. Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan tabrak lari di Nagreg dan malah dibuang oleh oknum TNI itu ke sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas Jawa Tengah.

Proses rekonstruksi kasus tabrak lari Nagreg tersebut dilaksanakan di depan SPBU Ciaro, Garut, Jawa Barat.

Rekonstruksi tabrak lari di Nagreg dilakukan oleh jajaran POMDAM III/Siliwangi. Dalam pantauan di lapangan, terlihat tiga oknum TNI AD berbaju kuning yang ditetapkan sebagai tersangka salh satunya Kolonel Infanteri P.

Dalam kasus ini ketiganya dihadirkan untuk melakukan reka ulang bahkan mobil Panther hitam yang digunakan pelaku dihadirkan di lokasi rekonstruksi.

Baca Juga: KABAR PERSIB: Target Juara, di Bali Maung Bandung Maksimalkan Latihan, Dua Pemain Absen

Proses rekontruksi kedua tersangka oknum TNI terlihat mengangkat satu korban laki-laki ke tepi jalan, dilanjutkan menarik korban wanita yang berada di kolong kendaraan dan dipinggirkan ke tepi jalan juga.

Setelah sempat berbicara oleh salah satu warga yang ikut menolong, ketiganya memasukan kembali kedua jasad sejoli tersebut ke dalam mobil.

jasad wanita di bagian tengah dan jasad laki-laki diletakan di bagian belakang mobil. Hingga akhirnya jasad keduanya dibawa ke dalam mobil dan langsung di bawa ke arah Banyumas.

Menurut informasi yang ada mereka nantinya akan melanjutkan rekonstruksi di kawasan Sungai Serayu, Banyumas yang merupakan lokasi kedua dibuangnya jasad Handi dan Salsabila.

Sementara, terlihat pula banyak masyarakat yang melihat dan ingin tahu proses rekontruksi tersebut. Terlihat pula banyak personil POM TNI melakukan pengamanan sekitar.

Baca Juga: APA Perbedaan Akademi dan Sekolah Sepak Bola (SSB)?  Begini Kata Coach Timo Scheunemann

Tiga pelanggaran utama

Pakar Militer dari Universitas Padjadjaran, Prof.Muradi mengatakan, oknum TNI pelaku  tabrak lari Nagreg  yang menewaskan dua sejoli Handi dan Salsabila 8 Desember 2021 lalu, dinilai tidak bisa dimaafkan dan harus dihukum seberat-beratnya. Khususnya Kolonel P yang diketahui sebagai inisiator untuk membuang jenazah dua sejoli itu ke sungai Serayu –Cilacap

“Salah satu yang menjadi pemberat Kolonel P dalam kecelakaan Nagreg ini adalah, karena dia merupakan perwira, tingkat kolonel dan menjadi inisiator,” ujarnya.

“Berbicara psikologis militer, posisi kolonel harusnya tidak boleh panik atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam kasus Nagreg ini, yang jelas-jelas melanggar hukum bukan hanya 1 tapi 3 kejahatan sekaligus,” ujarnya ketika dihubungi Deskjabar, Minggu 2 Januari 2022.

Baca Juga: FAKTA Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Achmad Taufan Menyakini Bahwa Danu Tidak Punya Baju Motif Kotak-Kotak

Lebih  lanjut Muradi menjelaskan, tiga pelanggaran hukum yang dilakukan para oknum TNI tersebut; pertama, menabrak orang hingga meninggal itu melanggar UU Lalu Lintas.

Kedua, tidak bertanggung jawab dengan membuang jenazah. Ketiga, membunuh satu korban yang masih hidup, sebelum akhirnya  dua sejoli itu dibuang ke sungai Serayu.

Pada saat terjadi kecelakaan mereka menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan plat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA.

“Hukumannya bisa 20 tahun lebih atau hukuman mati kalau memang perbuatannya terbukti. Karena dia aparat keamanan kan. Kalau misalnya pelakunya di dalam mobil itu semua bintara, saya masih maklum karena psikologisnya belum kuat.,” papar Muradi.

“Tapi ada kolonel dan angkatannya juga tidak lagi muda atau senior, ya saya kira tidak ada pilihan lain selain pemberatan hukuman supaya ada efek jera sehingga lebih humanis,” tutur Muradi lagi.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah