“Kasus kecelakaan Nagreg ini memang agak aneh ya. Sebab kalau betul kecelakaan terjadi karena kelalaian supir, kenapa tidak bawa ke rumah sakit. Kalaupun korban meninggal, kan bisa diproses hukum," kata Muradi.
Baca Juga: LANJUTAN Kasus Subang, Anjas : Ada Orang Beresiko Dikorbankan oleh Pelaku Pembunuhan
"Kalau dia minta maaf pada keluarga korban dan diterima permintaan maafnya paling hanya menjalani hukuman kelalaian sekitar 6 bulan hingga 1,5 tahun. Jadi dia tidak perlu kehilangan malu, jabatan ataupun pangkat,” tutur Muradi kepada DeskJabar.com yang dihubungi Minggu 2 Januari 2022.
Namun di luar dugaan, lanjut Muradi, Kolonel P justru berupaya menghapus jejak dan membuang korban kecelakaan Nagreg yang merupakan dua sejoli itu ke Sungai Serayu Cilacap.
“Ini kan aneh, korban dibawa, ketika meninggal malah dibuang ke sungai. Kalau memang tidak ada seusatu yang dia sembunyikan, katakanlah mereka memang sedang bertugas, pasti dia akan bertanggung jawab membawa korban ke RS terdekat," katanya.
"Tapi memang tidak masuk akal juga sih kalau dia tugas di Garut karena penempatan kerjanya di Kodam Merdeka Manado. Jadi apa yang membuat dia sampai ke Garut? Itu yang perlu kita dalami benar,” kata Muradi menjelaskan.
Baca Juga: BMKG Catat 3 Juta Kejadian Petir di Jabar, Terbanyak di Subang, Sumedang, KBB, dan Kota Sukabumi
Muradi melanjutkan, ada dua kemungkinan mengapa Kolonel P ingin menghilangkan jejak korban kecelakaan Nagreg tersebut. Pertama, dia tidak ingin keberadaannya di Garut diketahui baik oleh atasannya maupun oleh orang lain. Kedua, dia panik menghadapi situasi tersebut
“Kalau menurut saya dia bukan sekedar panik, tapi dia hanya tidak ingin keberadaannya di Garut diketahui. Tapi kenapa? Kalau dalam mobil itu, semuanya bintara saya masih maklum. Tapi dia perwira setingkat kolonel yang sudah paham betul psikologis di kondisi seperti itu," kata dia.
"Kesalahan fatal dia adalah menghilangkan jejak dan membunuh. Kalaupun sekarang dia mengakui kesalahannya, sudah tidak bisa dimaafkan lagi, karena dia sudah melakukan kejahatan berat,” ujar pria kelahiran 10 Mei itu lagi.***