DESKJABAR - Mulai 1 Januari 2022, Kota Bandung menerapkan tarif parkir baru untuk semua kendaraan bermotor.
Pembagian tarif parkir baru kendaraan bermotor di kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Tarif Layanan Parkir baru untuk tunai maupun nontunai ini diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.
Hal ini Seperti diinformasikan instagram @atcs.kotabandung, hal ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di kota Bandung yang sekarang-sekarang ini tambah padat.
Baca Juga: Tiba di BANDUNG, Ini Rekam Jejek Karier BRUNO CANTANHEDE, Striker Baru PERSIB BANDUNG di Liga 1 2022
Baca Juga: BANDUNG, Lalu Lintas Tiga Simpang Jalan Direkayasa, Ini Alasannya Beserta Daftarnya
Berikut daftar parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.
1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota
Berikut berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:
- Bagian utara sampai Jalan Padjajaran