Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan)
- Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima)
- Bagian barat sampai Jalan Waringin
Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:
- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya
Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya.
- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya
- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya
- Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.
2. Tarif Parkir Zona Penyangga