DESKJABAR - Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang telah memasuki babak baru. Beredar kabar jika Muhammad Ramdanu alias Danu Subang dan Yoris diperiksa kembali oleh penyidik kepolisian.
Danu dan Yoris sendiri seperti diketahui, masih berstatus saksi dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini.
Yoris merupakan anak dan kakak dari korban pembunuh ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23), sementara Danu merupakan kerabat dari korban pembunuhan Subang.
Muncul pertanyaan, apakah Danu dan Yoris dipanggil kembali oleh penyidik kepolisian dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Perwakilan kuasa hukum Danu dan Yoris dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, ATS Law Firm buka suara.
“Untuk pemanggilan terhadap saudara Danu dan Yoris dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang sampai saat ini belum ada panggilan,” kata Okta perwakilan ATS Law Firm seperti dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube Heri Susanto Jumat 17 Desember 2021.
“Kita juga masih menunggu pihak kepolisian untuk memeriksa Danu dan Yoris kembali,” tambah Okta.