DESKJABAR - Buntut pemberhentian mendadak tiga kepala sekolah di lingkungan KCD XII Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang dianggap tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya, hingga 13 Desember 2021, auranya masih menyisakan keganjilan.
Padahal pemberhentian yang tidak dibarengi dengan SK itu terjadi pada 6 Desember 2021 lalu, tetapi masih menjadi gunjingan di masyarakat dan warga melalui media sosial.
Hal itu disebabkan salah seorang yang menjabat kepala sekolah, dianggap berhasil menorehkan prestasi bagi siswa siswi sehingga bisa membawa nama baik sekolahnya di kancah internasinal bidang olahraga.
Baca Juga: 315 Anak Disabilitas Terdapat di 10 Desa Kecamatan Singaparna
Kepala KCD XII, Dr. Abur Mustikawanto, M.Ed, yang dikonfirmasi DeskJabar.com, menuturkan, berangkat dari Permendikbud nomor 6 tahun 2018, masa periodisasi kepala sekolah maksimal 3 periode, dengan 1 periode tambahan waktu menjadi 4 periode.
"Sudah jelas, mereka masuk dalam proses periodisasi," kata Abur di ruang Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, 10 Desember 202.
Dalam gelar Pelantikan Guru dan Kepala Sekolah secara serempak melalui virtual tingkat Provinsi Jawa Barat, Oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, 6 Desember 2021 lalu, mengatakan, ada 480 orang yang dilantik secara bersamaan.
"Terdiri dari Kepala Sekolah sebanyak 479 orang dan Kepala Sekolah tata usaha satu orang," ucapnya.