Pemberhentian 3 Kepala Sekolah Secara Mendadak, Simak Klarifikasi dari Kepala KCD XII

- 10 Desember 2021, 13:16 WIB
Kepala KCD XII mengklarifikasi pemberhentian 3 kepala sekolah secara mendadak.
Kepala KCD XII mengklarifikasi pemberhentian 3 kepala sekolah secara mendadak. /Budi S Ombik/

DESKJABAR - Mencuatnya kabar tiga Kepala Sekolah Menengah Lanjutan Atas di lingkungan KCD XII Kota/Kabupaten Tasikmalaya, diberhentikan secara mendadak tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya, menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Tiga Kepala Sekolah SMA di KCD XII yang diberhentikan tersebut yakni SMAN 1 Singaparna, Dudus Dustiana, Kepala Sekolah Kepala SMK Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Zenal, serta Kepala SMAN Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Nandang.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala KCD XII, Dr Abur Mustikawanto, M.Ed mengatakan, Permendikbud nomor 6 tahun 2018, masa periodisasi kepala sekolah maksimal 3 periode, dengan 1 periode tambahan, 4 tahun.

Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI, Jumat 10 Desember 2021, Andin Dalam Kondisi Mengenaskan, Al Marah Besar

"Di situ jelas sudah diisyaratkan. Mereka telah masuk dalam proses periodisasi," kata Abur di ruang Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya saat DeskJabar.com melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, Jumat 10 Desember 2021.

Ia menjelaskan, ketiga kepala sekolah yang kena periodisasi tersebut bisa berlanjut menjabat Kepala Sekolah jika dalam UKKS (Ujian Kompetensi Kepala Sekolah) dinyatakan “Baik”. Mereka bisa menjabat kembali untuk periode ke-4.

Dari ketiga orang itu ada yang sudah melebihi 16 tahun dan ada yang “tidak lulus kompeten” secara UKKS di periode ke-3.

Di antaranya Kepala SMAN Ciawi Nandang yang sudah 4 periode menjabat kepala sekolah dan masuk masa pensiun per Desember 2022.

Kemudian Kepala Sekolah SMKN Kadipaten, Zaenal Muttaqin sudah masuk tiga periode. Ia berniat maju di periode ke empat tapi kandas saat mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah di Solo.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah