Pemberhentian 3 Kepala Sekolah Secara Mendadak, Simak Klarifikasi dari Kepala KCD XII

- 10 Desember 2021, 13:16 WIB
Kepala KCD XII mengklarifikasi pemberhentian 3 kepala sekolah secara mendadak.
Kepala KCD XII mengklarifikasi pemberhentian 3 kepala sekolah secara mendadak. /Budi S Ombik/

Selanjutnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Singaparna, Dudus Dustiana sudah masuk ke periode akhir yaitu periode ke empat selama 16 tahun.

"Mereka yang sudah periodisasi tentu akan turun kembali menjadi guru dan mengajar kembali di ruang kelas seperti biasa," tutur Abur.

Baca Juga: TASIKMALAYA, Kembali Terjadi, Guru Ngaji Cabuli Santriwati Terjadi di Tasikmalaya, Korbannya Ada 9 Orang

Yang menjadi masalahnya adalah Surat Keputusan (SK) penempatan belum dan segera di SK-kan melalui SK Kepala Dinas.

Ia menyatakan, pemberhentian mendadak untuk ketiga Kepala Sekolah tersebut bukan berarti tidak diberitahukan, tetapi kesalahannya adalah tidak dibarengi dengan SK-nya.

"Namun, secara organisasi pemerintahan sebagai abdi negara harus siap dengan segala bentuk SK. Bisa saja tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan SK menyusul jika sudah masuk periodisasi," kata Abur.

Pemberhentian itu, kata dia melanjutkan, dalam artian bukan diberhentikan. Tapi sebuah konsekuensi periodisasi. Masa jabatan kepala sekolah satu periode 4 tahun, masuk periode 2 jadi delapan tahun.

"Selanjutnya periode 3 hingga 12 tahun. Dan jika masuk ke periode 4, ini diperbolehkan dengan syarat harus mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah di Solo," ujarnya menegaskan.

Jika dalam Uji Kompetensi Kepala Sekolah ini yang bersangkutan tidak lulus, harus kembali ke bawah, yaitu menjadi guru dan mengajar di kelas.

"Hanya masalahnya, SK penempatannya saja. Sejak awal kan mereka sudah mengetahui dan menyadari ada periodisasi," ucapnya menjelaskan. 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah