Yang perlu digaris bawahi, kata Abur menerangkan, pemberhentian itu tidak dibarengi dengan SK secara bersamaan.
"Ini sudah menjadi kewenangan Gubernur dan kami tidak punya kewenangan di situ," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di kalangan Kepala Sekolah dan masyarakat, tiga Kepala Sekolah diberhentikan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Ketiga Kepala Sekolah tersebut adalah SMAN Ciawi, Nandang, SMKN KADIPATEN, Zenal Muttaqin, dan SMAN 1 SINGAPARNA, Dudus Dustiana.***