DESKJABAR- Kasus Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Bandung yang memperkosa 21 santriwati hingga hamil dan melahirkan menjadi ramai diperbincangkan hingga keluar negeri.
Netizen dan pengamat kini menyematkan gelar kepada Herry Wirawan sebagai predator anak, ada juga yang menyebut rajanya monster mengingat korbannya adalah santriwati sebanyak 21 orang, tentu saja jumlah yang sangat mengerikan seperti kita bertemu dengan monster.
Herry Wirawan pengasuh pondok pesantren tahfidz Manarul Huda Antapani Bandung melakukan aksi bejatnya bertahun tahun memperkosa anak dibawah umur.
Karena aksi bejatnya yang begitu dahsyat, banyak orang dan juga netizen menginginkan Herry Wirawan di hukum mati saja.
Seperti dikatakan Anjas Asmara dalam kanal Youtube Anjas di Thailand dengan judul "PARAH !! PELAKUNYA ORANG YG DIHORMATI DI BANDUNG !!" menyebut dihukum mati saja karena sudah jelas korbannya begitu banyak dan telah menghancurkan nasib dan masa depan anak anak.
Jumlah korban yang begitu banyak dan juga dilakukan berulang ulang hingga melahirkan anak sudah menghancurkan mereka.
"Sudahlah tidak usah ngomong masalah hak asasi manusia lagi saya lebih setuju dihukum mati saja," kata Anjas di Thailand yang dikutip Deskjabar.com Minggu 12 Desember 2021.
Memang ramai dibicarakan tidak hanya Anjas yang menginginkan hukuman mati tapi juga netizen dan juga aktivis yang memperjuangkan hak hak perempuan menginginkan hukuman seberat beratnya bila perlu dihukum mati saja.