PELAKU KASUS SUBANG TAK BERKUTIK dengan Alat Bukti Ini, Tapi Penyidik Takut Tetapkan Tersangka: KENAPA?

- 12 Desember 2021, 05:05 WIB
 Anjas di Thailand ungkapkan kenapa polisi takut tetatapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.
Anjas di Thailand ungkapkan kenapa polisi takut tetatapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang. /YouTube Anjas di Thailand/

DESKJABAR - Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, hingga hari ini Minggu 12 Desember 2021, sejak pertama kali ditemukan pada 18 Agustus 2021 lalu belum terungkap. Kepolisian belum juga mengumumkan  siapa pelakunya.

Kenapa tim penyidik terkesan seperti yang kurang percaya diri untuk menentukan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang?. Apakah dua alat bukti yang kuat sebagai  syarat untuk menetapkan tersangka belum didapatkan?

“Tapi masa sih kalau cuma sekedar dua alat bukti tim penyidik beleum menemukan?. Kita aja yang orang awam yang tidak expert di bidang hukum yang cuma membaca dari berbagai informasi sudah bisa menilai kayanya nggak mungkin deh tim penyidik belum mendapatkan dua alat bukti yang kuat”,  kata Anjas di Thailand.

Baca Juga: Puluhan Remaja Garut Terpapar Paham NII, Kang Emil Jelaskan Pentingnya Memahami Pancasila

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Penyebab Luka di Kaki dan Tangan Danu, Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Dalam segmen analisa di kanal YouTube Anjas di Thailand yang berjudul: AKHIRNYA PELAKU KASUS SUBANG TAK BISA BERKUTIK DENGAN ALAT BUKT1 INI !!, tayang 9 Desember 2021 dan dilihat DeskJabar Minggu 12 Desember 2021, Anjas di Thailand yakin, penyidik bahkan tidak hanya sudah mendapatkan dua alat bukti saja. Tapi tiga, empat bahkan lima alat bukti pun sudah dikantonginya.

Anjas di Thailand menjelaskan, alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan dimana dengan alat-alat bukti terebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Anjas di Thailand, alat bukti di sini berbeda dengan barang bukti. Dalam sistem KUHAP barang bukti atau corpus delicti merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP. Atau sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa.

Mahkamah konstitusi mendevinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa.

“Tanpa minimal adanya dua alat bukti teraebut petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan”, kata Anjas di Thailand.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x