Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.
dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan. Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.
Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.
Padahal seperti yang dikemukakan pakar forensik Mabes Polri dr Sumy Hastry, sulit untuk mengejar pengakuan saksi yang dibutuhkan adalah alat bukti. Alat bukti itu yang bisa digunakan keterangan ahli dari hasil lab, surat, serta petunjuk.***