Terbaru, Dengan 2 Alat Bukti Ini, Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Akan Segera Bidik Tersangka

- 12 Desember 2021, 06:24 WIB
 TKP kasus pembunuhan Subang, pakar hukum menyebut polisi kesulitan ungkap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
TKP kasus pembunuhan Subang, pakar hukum menyebut polisi kesulitan ungkap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. /Antara/Antaranews

DESKJABAR - Disaat detik-detik krusial pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu akan segera diungkap polisi.

Kemungkinan dalam waktu dekat ini polisi akan segera mengumumkan siapa pelaku dari Pembunuhan Ibu dan anak di Subang ini.

Dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini polisi sudah mempunyai berapa alat bukti yang dapat menjerat pelakunya.

Padahal menurut aturan hukum dibutuhkan 2 alat bukti kuat untuk menentukan tersangka sebuah kasus tindak pidana.

Pada kasus pembunuhan Subang sebenarnya di media massa sudah banyak petunjuk yang sudah bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menentukan tersangka.

Sejak awal kasus Subang ditangani Polres Subang, Polda Jabar hingga Bareskrim turut mendampingi. Bahkan kini kasus Subang tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jabar agar penyelidikan lebih efektif.

Selama tiga bulan ini, penyidik sudah memeriksa 55 saksi serta berbagai pemeriksaan yang mendukung pengumpulan beberapa barang bukti untuk dijadikan alat bukti.

Apakah tim penyidik kasus pembunuhan Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel, menginginkan alat bukti yang benar-benar kuat sebelum menentukan tersangkanya.

Berbagai alat bukti yang diolah penyidik kepolisian mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT.

Semua barang bukti tersebut dikumpulkan hingga menjadi alat bukti untuk dapat menjerat pelaku Pembunuhan Ibu dan anak di Subang ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh ahli forensik dari Mabes Polri dr Sumy Hastry melakukan autopsi ulang terhadap korban pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Dalam autopsi itu ahli forensik dr Sumy Hastry dalam otopsi pada jasad korban sampai diulang dua kali untuk menyempurnakan autopsi ini.

Dari hasil autopsi pertama yang dilakukan dr Sumy Hastry, bahwa korban Amalia sebelum dibunuh, melakukan perlawanan kepada pelaku sehingga terjadi kontak fisik antara pelaku dan korban

"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," kata ahli forensik dr Hastry,

Pada autopsi kedua, ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti menemukan petunjuk emas berupa DNA pelaku di kuku Amalia.

Menurut dr Sumy Hastry bahwa DNA dan luka pada tubuh tidak akan berbohong.

Saya kan mengumpulkan ilmiahnya aja. Buktinya akan muncul dari forensik, jejak di TKP tidak akan bohong dan ini tidak bisa dipalsukan," kata dr Sumy Hastry

Ahli forensik dr. Sumy Hastry Purwanti tidak mau membeberkan hasil autopsi kedua terhadap jenazah korban pembunuh ibu dan anak di Subang.

Dalam acara live ‘Forensic Talk’ dengan tema ‘Kasus Subang’ yang diselenggarakan Pusat Forensik Terintegrasi Universitas Indonesia (UI) dr Sumy Hastry menjelaskan alasannya.

"Saya dan juga ahli (forensik) yang lain tuh hanya berbicara atau menyerahkan hasil ke penyidik atau nanti berbicara di pengadilan. Jadi banyak rekan-rekan yang meminta apa hasil otopsi kedua (kasus Subang) kita tidak bisa bicara”, ujar Hastry.

Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.

dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan. Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.

Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.

Padahal seperti yang dikemukakan pakar forensik Mabes Polri dr Sumy Hastry, sulit untuk mengejar pengakuan saksi yang dibutuhkan adalah alat bukti. Alat bukti itu yang bisa digunakan keterangan ahli dari hasil lab, surat, serta petunjuk.***

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah