Oknum Ustad di Bandung Hamili Santri Dapat Atensi Pusat, KEMENAG Langsung Tutup Pondok Pesantren Milik HW

- 11 Desember 2021, 09:56 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan HW oknum ustad di Bandung hamili santri adalah tindakan kriminal.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan HW oknum ustad di Bandung hamili santri adalah tindakan kriminal. /Kemenag RI

DESKJABAR- Kasus oknum ustad di Bandung hamili santri hingga melahirkan terus berbuntut panjang, selain berimplikasi hukum kepada pelaku Herry Wirawan (HW) juga terhadap Yayasan Pondok Pesantren yang dipimpinnya.

Kasus oknum ustad di Bandung hamili santri hingga melahirkan ini sudah viral kemana mana, banyak yang mengecam karena terasuk perbuatan biadab, jumlahnya banyak bahkan Herry Wirawan dicap sebagai predator.

Informasi terakhir Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung karena disalahgunakan oleh pimpinannya Herry Wirawan, ustad di Bandung yang hamili santri hingga melahirkan.

Baca Juga: UPDATE KODE REDEEM FF 11 Desember 2021, Dapatkan Berbagai Hadiah dari Garena Reward FF

Sudah jelas pihak Kemenag pun melakukan tindakan tegas karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW, ustad di Bandung hamili santri, ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan HW oknum ustad di Bandung hamili santri adalah tindakan kriminal.

Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian yang kini kasus ustad di Bandung hamili santri sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta dalam rilisnya sebagai mana dikutip Deskjabar.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: PALING BARU DI KASUS SUBANG, Luka Danu Ditemukan di Kuku Amel Korban Pembunuh Ibu dan Anak, INI PERTANDA APA?

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ustad di Bandung hamili santri, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Seperti diketahui heboh dan kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan membuat geram para netizen, bahkan ada beberapa yang sebut hukum seumur hidup saja.

Beberapa netizen juga menyebut hukuman yang pantas, 'hampelas saja anu' nya, juga ada yang meminta potong aja anu nya, atau kebiri saja.

Kegeraman netizen tersebut karena memang tercatat ada 14 santri yang jadi korban dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan tersebut.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saja sudah berpesan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk menghukum seberat beratnya terhadap pelaku karena telah mencoreng nama pesantren dan perbuatannya tergolong biadab.

Baca Juga: ANALISIS TERBARU Kasus Pembunuhan Subang, Ada Keanehan dalam Penyataan Mulyana tentang Pengacara Yosef

Sebenarnya berapa hukuman yang akan diterima oleh pelaku dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan, berikut keterangan plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono.

Pelaku adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada belasan santri hingga hamil dan melahirkan anak.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu 8 Desember 2021 malam.

Riyono mengatakan bahwa total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh HW di Kota Bandung itu.

"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil." ucapnya.

Persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun persidangan sudah digelar selama beberapa kali dan sudah memeriksa beberapa korban yang masih di bawah umur.

"Jadi tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau terjadi korban itu ada 12 orang anak, jadi waktu kejadian itu masih anak walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," katanya.

Selain itu, Riyono bilang, saat ini anak yang sudah dilahirkan tengah bersama korban. Adapun dalam proses hukum korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: PALING BARU DI KASUS SUBANG, Luka Danu Ditemukan di Kuku Amel Korban Pembunuh Ibu dan Anak, INI PERTANDA APA?

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.

Riyono menambahkan, kasus ini akan dilanjutkan persidangannya pada pekan depan. Adapun beberapa saksi nantinya akan turut dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.
"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi," kata dia.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah