"Ada apa nih keterangan berubah ubah, berarti ada sesuatu yang disembunyikan oleh Danu dan ini perlu dicurigai oleh penyidik," kata Rohman Hidayat saat diwawancarai Tim DeskJabar.com, pada hari Kamis 9 Desember 2021.
Sementara mengenai Yosef yang tidak dipanggil lagi oleh penyidik polisi, Rohman Hidayat mengatakan bahwa pemeriksaan Yosef sudah tuntas tidak ada pemanggilan kembali seperti Danu yang dipanggil berulang ulang bahkan kemarin Danu diperiksa sampai dua hari berturut-turut.
Menurut Rohman Hidayat hal itu karena Yosef sudah memberikan keterangan semuanya kepada penyidik kepolisian Polda Jabar.
"Pa Yosef dalam memberikan keterangan tidak berubah ubah dan Pa Yosef selalu memberikan keterangan sebagai mana aslinya tidak ada rekayasa," kata kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.
Makanya, lanjut Rohman, keterangan Yosef tidak pernah ada yang diubah dan juga ada yang diulang sehingga penyidik tidak memanggil lagi Yosef.
Menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan " Berdasarkan keterangan saksi ahli yang beredar di media massa tentunya bisa membantu kebijakan pihak penyidik untuk menetapkan tersangka kasus Pembunuhan Subang ini, dan Pa Yosef akan tetap kooperatif.
Ia juga berharap bulan Desember 2021 atau sebelum habis tahun ini, kasus Pembunuhan Subang bisa diungkap dengan pemeriksaan terus menerus para saksi oleh penyidik dari pihak Polda
Berikut beberapa Fakta Danu yang bisa di pidanakan.
1.Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana
Masalah ini dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP).