Menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2
"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.
'kenapa Danu yang jelas bukan siapa-siapa bisa masuk ke lokasi. Disuruh atau tidak disuruh itu problem yang lain. Tapi faktanya rumah itu sudah di police line," ujar Rohman Hidayat.
2. Adanya Puntung Rokok milik Danu di TKP.
Penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah milik Danu.
"Kami meyakini itu puntung rokok milik Danu, namun itu memang pastinya ada di penyidik dan penyidik lah yang lebih tahu, hanya saja kami berasumsi seperti itu berdasarkan keterangan pa Yosef yang telah disampaikan ke penyidik," ujar kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com Selasa 7 Desember 2021 malam.
3. Terendus anjing pelacak
Rohman Hidayat juga mengatakan bahwa Danu diendus oleh anjing pelacak polisi saat olah TKP pertama.
Anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan, Seharusnya sejak awal menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk bisa menetapkan Pelakunya.
4.Oknum Banpol