KUASA Hukum Yosef, Danu Bisa Kenal Pasal 55 karena Menerobos TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 6 November 2021, 11:56 WIB
Danu bisa terkena pasal 55 karena turu serta menerobos TKP pembunuh ibu dan anak di Subang
Danu bisa terkena pasal 55 karena turu serta menerobos TKP pembunuh ibu dan anak di Subang /Youtube Indra Zainal Chanel/

DESKJABAR – Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menegaskan bahwa selama garis polisi belum dicabut di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, maka tempat itu tidak boleh diterobos.

Pernyataan Kuasa Hukum Yosef itu muncul menanggapi pertanyaan soal alasan mengapa ngotot meminta Polisi menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka penerobos TKP. Bahkan, menueut Rohman, meski Danu disuruh Banpol, dia bisa terkena pasal 55 karena turut serta menerobos TKP.

Padahal, tanggal 18 Agustus 2021 pemeriksaan TKP kasus pembunuh ibu dan anak di ubang, dianggap sudah selesai, dan Danu disuruh oknum Banpol masuk TKP pada 19 Agustus 2021 dan disuruh membersihkan bak mandi.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bisa Dijebloskan ke Penjara, PAKAR HUKUM Bongkar Kesalahan Supir Maut Itu

Alasan lain yang dikemukakan Rohman Hidayat adalah, Yosef pun sebagai pemilik dan penghuni rumah TKP di Ciseuti, sampai saat ini belum bisa masuk ke TKP untuk mengambil barang-barang keperluan pribadi.

Pernyataan ini dikemukakan kuasa hukum Yosef di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat, dalam kanal Youtube Indra Zainal Chanel, yang tayang Sabtu 6 November 2021.

Wawancara Indra Zainal dengan Rohman berlangsung di Kantor Desa Jalancagak, tempat Indra Zainal bekerja.

Indra menanyakan mengapa kuasa hukum Yosef ingin menetapkan Danu jadi tersangka penerobos TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang pada 19 Agustus 2021, padahal pemeriksaan TKP sudah selesai 18 Agustus.

“Yang saya tahu, saya kan di lapangan. Pada tanggal 18 Agustus semua sudah beres diidentifikasi. Kemudian mobil Alphard pun sudah selesai diidentifikasi, makanya sudah bisa dipindah ke Polsek Jalancagak,” tutur Indra Zainal.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Indra Zainal Chanel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x