DESKJABAR - Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU milik Vanessa Angel di jalan Tol KM 673+300/ A ruas Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) Nganjuk arah Subabaya.
Akibat kecelakaan maut itu Vanessa Angel dan suami, Febri (Bibi) Andiansyah meninggal dunia. Dua orang lainnya, anak semata wayangnya Gala Sky Andriansyah dan pengasuhnya Siska Lorensa.
Pakar hukum pidana Dr Musa Darwin Pane menyatakan sopir Vanessa Angel itu bisa di penjara.
Menurut Darwin Pane, Tubagus Joddy bisa dikenakan pasal 359 KUHP dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Sosok Banpol Itu Benar Ada Atau Hanya Rekayasa Danu ?
"Sopir Vanessa, Tubagus Joddy bisa dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Musa Darwin Pane saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu 6 November 2021.
Karena ancaman 5 tahun, maka Tubagus Joddy bisa atau dapat ditahan dalam perkara ini.
"Pasalnya sudah jelas, ancamananya juga sudah jelas karela kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang, jadi Joddy bisa ditahan," ujarnya.
Namun itu pun tergantung kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan hanya menurut aturan seperti itu.
"Kami melihatnya dari sisi Undang Undang saja, dalam KUHP seperti itu, bisa ditahan," katanya.
Menurut Musa Darwin Pane, selain KUHP, Joddy sopir Vanessa Angel juga bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Thn 2009 tentang UU LLAJ berbunyi: