KUASA Hukum Yosef, Danu Bisa Kenal Pasal 55 karena Menerobos TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 6 November 2021, 11:56 WIB
Danu bisa terkena pasal 55 karena turu serta menerobos TKP pembunuh ibu dan anak di Subang
Danu bisa terkena pasal 55 karena turu serta menerobos TKP pembunuh ibu dan anak di Subang /Youtube Indra Zainal Chanel/

“Ketika polisi bersikap tegas, saya berharap ada dampaknya, ada efek jera, sehingga semua orang  berhati-hati,” tuturnya.

“Ini perkara tidak saja ditangani Polsek Jalancagak, Polres Subang, tetapi juga sudah ditangani Polda Jabar, bahkan Bareskrim,” ujar Rohman menambahkan.

“Saya berharap kepada polisi, ini ada pelanggara.  Yang saya ingin tahu, apakah maksudnya datang ke sana?  Apa kepentingan dibersihkan? Kan TKP itu saat ini tidak dihuni,” ujarnya.

Aalagi, tambah Rohman, pada akhirnya rumah TKP Ciseuti  akan dipakai untuk rekonstruksi.

“Apakah mungkin setelah ada orang lain di luar Nnafis, saat rekontruksi akan sama denga saat seperti sedia kala,” papar Rohman.

Menurut Rohman, memang Danu ada yang menyuruh, siapapun oknumnya. Alasan lain, kata Rohman, di tindak pidana yang namanya turut serta, bagaimanapun juga Danu masuk TKP, adalah bagian dari pelanggaran.

“Bolehlah ditetapkan dengan pasal 55 turut serta memasuk TKP,” ujar Rohman. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Indra Zainal Chanel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah