KUASA Hukum Yosef, Danu Bisa Kenal Pasal 55 karena Menerobos TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 6 November 2021, 11:56 WIB
Danu bisa terkena pasal 55 karena turu serta menerobos TKP pembunuh ibu dan anak di Subang
Danu bisa terkena pasal 55 karena turu serta menerobos TKP pembunuh ibu dan anak di Subang /Youtube Indra Zainal Chanel/

“Tidak,”jawab Indra.

“Itulah kenapa, karena kita tahu ada konsekuensinya,” papar Rohman.

Menurut Rohman, ketika ada satu tindak pidana kemudian sudah dipasang garis polisi, patutlah diduga bahwa di situ tidak boleh melakukan apapun. “Garis polisi itu sengaja dibentangkan untuk membatasi,” paparnya.

Baca Juga: UPDATE Mengungkap Kasus Subang, Polisi Diduga Akan Kesulitan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak

Rohman berkesimpulan bahwa proses carut marutnya perkara ini, sudahlah jangan lagi melakukan hal-hal yang overlap.  Biar berikanlah ke penyidik.

“Sudahlah TKP itu waktunya sudah cukup lama, jangan ada pihak di luar Inafis masuk ke TKP. Orang Inafis saja masuk ke TKP pakai sarung tangan. Ini tiba-tiba ada orang tidak pake sarung tangan,” tutur Rohman.

Padahal, menurut Rohman, kamar mandi yang dibersihkan Danu itu, bagian dari TKP, karena di tempat itu pada saat pemeriksaan 18 Agustus 2021, diitemukan baju korban dan ada bercak-bercak darah.

“Itu mungkin bagian yang cukup penting juga dalam penyelidikan perkara ini,” ujarnya.

Rohman menambahkan, tentuny hal ini ini akan menjadi warning. Ada efek jera ketika polisi melakukan penetapan. Siapapun tidak boleh seperti itu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Belum Digunakan Resmi 2021, Klaim M1887 Permanen, SG Ungu Gratis, MP40 Cobra Dan Ribuan Diamond

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Indra Zainal Chanel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah