“Ini kan sudah beres identifikasi. Apakah memang perlu ketika seorang Danu dengan oknum Banpol masuk ke TKP, mungkin membantu membersihkan sisa kemarin yang belum beres dibersihkan. Apakah ini mungkin tetep dimasukkan ke dalam pasal 221,” Tanya Indra.
Baca Juga: Ngeri! Podcast Denny Sumargo, Febri Andriansyah Mengaku Sudah Diramalkan akan Segera Meninggal Dunia
Menurut Rohman bahwa masalah ini bukan delik aduan, bukan ada yang dirugikan kemudian melapor. Tetapi dalam hal ini, polisi membatasi dengan memasang garis polisi, punya kewenangan.
“Problem awalnya adalah sampai saat ini pun, klien saya belum bisa masuk ke TKP, ketika ada kebutuhan-kebutuhan yang lain. Bahkan, motor yang ada di dalam TKP, tidak bisa kita ambil. Padahal, motor itu tidak terkait dengan tindak pidana,” ujar Rohman.
Rohman menambahkan, kalau saja proses identifikasi sudah selesai pada 18 Agustus 2021, namun faktanya masih ada otopsi yang kedua.
“Artinya, itu belum selesai. Kalaupun dianggap selesai, police line itu dilepas. Pak Yosef dan keluarganya bisa masuk. Tapi sampai hari ini tidak bisa,” ujar Rohman.
“Bayangkan saja, misal sekarang TKP masih dipasang garis polisi, Pak Indra berani gak masuk ke situ,” Tanya Romhan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Sosok Banpol Itu Benar Ada Atau Hanya Rekayasa Danu ?
“Tidak berani,” tutur Indra Zainal.
“Kalau misal ada oknum atau siappun menyuruh Pak Indra masuk ke situ, berani gak?” Tanya Rohman lagi.