KUASA Hukum Yosef, Danu Bisa Kenal Pasal 55 karena Menerobos TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 6 November 2021, 11:56 WIB
Danu bisa terkena pasal 55 karena turu serta menerobos TKP pembunuh ibu dan anak di Subang
Danu bisa terkena pasal 55 karena turu serta menerobos TKP pembunuh ibu dan anak di Subang /Youtube Indra Zainal Chanel/

DESKJABAR – Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menegaskan bahwa selama garis polisi belum dicabut di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, maka tempat itu tidak boleh diterobos.

Pernyataan Kuasa Hukum Yosef itu muncul menanggapi pertanyaan soal alasan mengapa ngotot meminta Polisi menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka penerobos TKP. Bahkan, menueut Rohman, meski Danu disuruh Banpol, dia bisa terkena pasal 55 karena turut serta menerobos TKP.

Padahal, tanggal 18 Agustus 2021 pemeriksaan TKP kasus pembunuh ibu dan anak di ubang, dianggap sudah selesai, dan Danu disuruh oknum Banpol masuk TKP pada 19 Agustus 2021 dan disuruh membersihkan bak mandi.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bisa Dijebloskan ke Penjara, PAKAR HUKUM Bongkar Kesalahan Supir Maut Itu

Alasan lain yang dikemukakan Rohman Hidayat adalah, Yosef pun sebagai pemilik dan penghuni rumah TKP di Ciseuti, sampai saat ini belum bisa masuk ke TKP untuk mengambil barang-barang keperluan pribadi.

Pernyataan ini dikemukakan kuasa hukum Yosef di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat, dalam kanal Youtube Indra Zainal Chanel, yang tayang Sabtu 6 November 2021.

Wawancara Indra Zainal dengan Rohman berlangsung di Kantor Desa Jalancagak, tempat Indra Zainal bekerja.

Indra menanyakan mengapa kuasa hukum Yosef ingin menetapkan Danu jadi tersangka penerobos TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang pada 19 Agustus 2021, padahal pemeriksaan TKP sudah selesai 18 Agustus.

“Yang saya tahu, saya kan di lapangan. Pada tanggal 18 Agustus semua sudah beres diidentifikasi. Kemudian mobil Alphard pun sudah selesai diidentifikasi, makanya sudah bisa dipindah ke Polsek Jalancagak,” tutur Indra Zainal.

“Ini kan sudah beres identifikasi. Apakah memang perlu ketika seorang Danu dengan oknum Banpol masuk ke TKP, mungkin membantu membersihkan sisa kemarin yang belum beres dibersihkan. Apakah ini mungkin tetep dimasukkan ke dalam pasal 221,” Tanya Indra.

Baca Juga: Ngeri! Podcast Denny Sumargo, Febri Andriansyah Mengaku Sudah Diramalkan akan Segera Meninggal Dunia

Menurut Rohman bahwa masalah ini bukan delik aduan, bukan ada yang dirugikan kemudian melapor. Tetapi dalam hal ini, polisi membatasi dengan memasang garis polisi, punya kewenangan.

“Problem awalnya adalah sampai saat ini pun, klien saya belum bisa masuk ke TKP, ketika ada kebutuhan-kebutuhan yang lain. Bahkan, motor yang ada di dalam TKP, tidak bisa kita ambil. Padahal, motor itu tidak terkait dengan tindak pidana,” ujar Rohman.

Rohman menambahkan, kalau saja proses identifikasi sudah selesai pada 18 Agustus 2021, namun faktanya masih ada otopsi yang kedua.

“Artinya, itu belum selesai. Kalaupun dianggap selesai, police line itu dilepas. Pak Yosef dan keluarganya bisa masuk. Tapi sampai hari ini tidak bisa,” ujar Rohman.

“Bayangkan saja, misal sekarang TKP masih dipasang garis polisi, Pak Indra berani gak masuk ke situ,” Tanya Romhan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Sosok Banpol Itu Benar Ada Atau Hanya Rekayasa Danu ?

“Tidak berani,” tutur Indra Zainal.

“Kalau misal ada oknum atau siappun menyuruh Pak Indra masuk ke situ, berani gak?” Tanya Rohman lagi.

“Tidak,”jawab Indra.

“Itulah kenapa, karena kita tahu ada konsekuensinya,” papar Rohman.

Menurut Rohman, ketika ada satu tindak pidana kemudian sudah dipasang garis polisi, patutlah diduga bahwa di situ tidak boleh melakukan apapun. “Garis polisi itu sengaja dibentangkan untuk membatasi,” paparnya.

Baca Juga: UPDATE Mengungkap Kasus Subang, Polisi Diduga Akan Kesulitan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak

Rohman berkesimpulan bahwa proses carut marutnya perkara ini, sudahlah jangan lagi melakukan hal-hal yang overlap.  Biar berikanlah ke penyidik.

“Sudahlah TKP itu waktunya sudah cukup lama, jangan ada pihak di luar Inafis masuk ke TKP. Orang Inafis saja masuk ke TKP pakai sarung tangan. Ini tiba-tiba ada orang tidak pake sarung tangan,” tutur Rohman.

Padahal, menurut Rohman, kamar mandi yang dibersihkan Danu itu, bagian dari TKP, karena di tempat itu pada saat pemeriksaan 18 Agustus 2021, diitemukan baju korban dan ada bercak-bercak darah.

“Itu mungkin bagian yang cukup penting juga dalam penyelidikan perkara ini,” ujarnya.

Rohman menambahkan, tentuny hal ini ini akan menjadi warning. Ada efek jera ketika polisi melakukan penetapan. Siapapun tidak boleh seperti itu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Belum Digunakan Resmi 2021, Klaim M1887 Permanen, SG Ungu Gratis, MP40 Cobra Dan Ribuan Diamond

“Ketika polisi bersikap tegas, saya berharap ada dampaknya, ada efek jera, sehingga semua orang  berhati-hati,” tuturnya.

“Ini perkara tidak saja ditangani Polsek Jalancagak, Polres Subang, tetapi juga sudah ditangani Polda Jabar, bahkan Bareskrim,” ujar Rohman menambahkan.

“Saya berharap kepada polisi, ini ada pelanggara.  Yang saya ingin tahu, apakah maksudnya datang ke sana?  Apa kepentingan dibersihkan? Kan TKP itu saat ini tidak dihuni,” ujarnya.

Aalagi, tambah Rohman, pada akhirnya rumah TKP Ciseuti  akan dipakai untuk rekonstruksi.

“Apakah mungkin setelah ada orang lain di luar Nnafis, saat rekontruksi akan sama denga saat seperti sedia kala,” papar Rohman.

Menurut Rohman, memang Danu ada yang menyuruh, siapapun oknumnya. Alasan lain, kata Rohman, di tindak pidana yang namanya turut serta, bagaimanapun juga Danu masuk TKP, adalah bagian dari pelanggaran.

“Bolehlah ditetapkan dengan pasal 55 turut serta memasuk TKP,” ujar Rohman. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Indra Zainal Chanel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah