Dan pelaku yang perkosa santri juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dodi Gozali mengungkapkan bahwa santri yang menjadi korban yang diperkosa oleh guru bejat tersebut berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun
Lebih parah lagi yang dilakukan Herry Wirawan guru pesantren di Bandung tersebut, sebanyak 5 santri diketahui sudah melahirkan bahkan ada santri yang melahirkan dua kali.
Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggapi kasus Herry Wirawan pimpinan pondok pesantren di Bandung yang mencabuli sejumlah santri.
Emil sebut pelaku pencabulan belasan santri tersebut biadab dan tidak bermoral.
Adapun profil dan biodata Herry Wirawan sebagai berikut
Nama Lengkap : Herry Wirawan
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Lahir : Garut
Tanggal Lahir: 19 Mei 1985
Umur : 36 Tahun