Terbaru, Danu Bisa Terseret, Kasus Pembunuhan Subang, Hasil Analisa Roy Suryo dan Anjas, Berikut Faktanya

- 8 Desember 2021, 16:09 WIB
Dianter Youtuber Heri Susanto, Danu memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pembunuhan Subang di Mapolda Jabar
Dianter Youtuber Heri Susanto, Danu memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pembunuhan Subang di Mapolda Jabar /Youtube Heri Susanto/

Berikut beberapa Fakta Danu yang bisa bisa menyeretnya.

1.Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

2. Adanya tapak tangan dan puntung rokok di sekitar lokasi kejadian dan diakui oleh Danu. Tapak tangan Danu di sekitar lokasi karena Danu disuruh membantu membuka pintu yang susah dibuka dan tidak memakai sarung tangan.

3. Adanya sidik jari di dalam mobil

Mengenai sidik jari Danu di mobil tempat pembunuhan, Danu mengaku sempat diajak oleh Polisi."Disuruh sama polisi, sama Polisi ikut, Danu juga tadinya gak mau ikut, jadi ikut aja, nurut," ungkap Danu. Yang dimaksud Danu polisi adalah Banpol

"Jelas itu ada pelanggaran hukum karena itu sudah jelas batasan yang diberikan pihak kepolisian terhadap satu wilayah atau tempat, dimana satu tempat itu terjadi tindak pidana itu poinnya," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah