"Masalah pemeriksaan kita belum tahu. Kita tunggu aja dari penyidik kapan," kata Achmad Taufan.
Ia juga menjelaskan pada pemeriksaan Senin, Danu bukan menginap di Polda Jabar, melainkan istirahat di hotel karena esoknya harus kembali ke Polda Jabar untuk memenuhi pemeriksaan kembali.
Ia pun menyampaikan harapan Danu agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel tersebut bisa terungkap dan pelakunya segera diumumkan sebagai tersangka.
Sehari sebelumnya, Senin, 6 Desember 2021, Danu juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dari siang hingga malam hari.
Dalam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, Danu didampingi kuasa hukumnya, Achmad Taufan Soedirjo dan tim.
Saat itu, Achmad Taufan Soedirjo menjelaskan bahwa pemeriksaan Danu oleh penyidik Polda Jabar tersebut masih terkait dengan pemeriksaan lama di Polres Subang.
"Masalah puntung rokok, dan lain-lain," ujar Achmad Taufan mengungkapkan isi pertanyaan kepada wartawan.
Status Danu sendiri saat dipanggil penyidik Polda Jabar adalah sebagai saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Korban dalam peristiwa itu adalah Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Namun, pemeriksaan Danu pada Senin itu menjadi spesial lantaran ia tidak bersama saksi yang lain. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Danu diperiksa bersama dengan Yoris, Yosef, dan istri Yoris.