DANU BUKAN TERSANGKA, Usai Pemeriksaan Boleh Pulang, Tersangka Pembunuh di Subang Segera Diumumkan

- 8 Desember 2021, 06:22 WIB
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menyatakan pemeriksaan terhadap Danu berjalan lancar dan Danu boleh pulang.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menyatakan pemeriksaan terhadap Danu berjalan lancar dan Danu boleh pulang. /YouTube Heri Susanto/

Meskipun Danu bisa pulang Senin malam dan tidak menginap di Polda Jabar, Danu harus datang lagi ke Polda Jabar pada Selasa,7 Desember 2021.

Baca Juga: PEMBUNUH DI SUBANG Siksa Amel, Analisa Anjas: Kesannya Pelaku Menikmati Sekali Melihat Amel Kesakitan

Ketika ditanya kembali soal harapan Danu, Achmad Taufan menyatakan bahwa harapan Danu pasti sama dengan harapan seluruh masyarakat Subang.

"Kita berharap kasusnya segera terselesaikan," ujarnya seraya beranjak menuju mobil yang menjemput mereka.

Penjelasan puntung rokok Danu di asbak TKP

Seperti diberitakan DeskJabar.com, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pernah menjelaskan soal puntung rokok Danu yang ditemukan penyidik saat olah TKP tanggal 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Misteri Temuan Puntung Rokok Danu di Asbak Terungkap, Rupanya Ini Alasan Danu Sering Datang ke Rumah TKP

Menurut Achmad Taufan, Danu datang ke rumah TKP di Ciseuti pada tanggal 15 Agustus 2021. Saat itu Danu merokok di dalam rumah TKP dan menaruh puntung rokoknya di asbak.

Sehari kemudian atau tanggal 16 Agustus 2021, Danu juga datang ke TKP tetapi merokok di luar rumah TKP.

Achmad Taufan tidak khawatir soal puntung rokok Danu yang ditemukan tim penyidik di TKP pembunuhan Subang. Menurut dia, di laboratorium Mabes Polri tentu bisa dianalisis umur dari puntung rokok tersebut.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x