UPDATE Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Inilah Nama dan Pekerjaan Banpol yang Ajak Danu Masuk TKP

- 5 November 2021, 19:51 WIB
Inilah nama dan pekerjaan Banpol yang mengajak Danu masuk TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang
Inilah nama dan pekerjaan Banpol yang mengajak Danu masuk TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang /Kompilasi Google Maps dan foto Antaranews

Baca Juga: PENGAKUAN Mengejutkan Security Komplek Soal Tingkah Laku Sopir Vanessa Angel, Songong Sih

Karena ulahnya masuk ke TKP dan menguras bak mandi, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meminta Polres Subang menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka penerobosan TKP.

Alasan Rohman karena apa yang dilakukan Danu dan Banpol tersebut dinilai telah melanggar KUH Pidana Pasal 221, karena menerobos garis polisi.

Rohman khawatir apa yang dilakukan Danu dan Banpol akan merusak dan menghilangkan barang bukti dalam upaya pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Bahkan dalam pernyataan terbaru, Rohman menilai munculnya sosok Banpol dinilai sebagai rekayasa Danu. Alasannya, menurut Rohman, selama mendapingi Yosef dalam 14 kali pemeriksaan di Polres Subang, di BAP tidak pernah muncul tentang Banpol.

Permintaan Rohman untuk menjadikan Danu sebagai tersangka menerobos garis polisi, ditanggapi kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang, Pengacara Yosep dan Danu Saling Serang Akankah Klien Mereka Bisa Dijadikan Tersangka?

Kuasa Hukm Danu, Achmad Taufan menyebut permintaan Rohman dinilai tidak elok dan tidak etis.

“Menurut kami, itu pernyataan kurang elok dan etis, karena yang menetapkan tersangka itu polisi. Kita tidak boleh mengintervensi. Ada kata meminta berarti ada intervensi,” tuturnya.

Achmad Taufan menegaskan, kalau ada tuduhan Danu mengacak-acak TKP, menurutnya  perlu diluruskan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah