DESKJABAR – Pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang sudah berlalu lebih dari 2 bulan, semakin menarik terutama soal siapa penerobos TKP antara Yosef atau Danu.
Kuasa Hukum Yosef dan Kuasa Hukum Danu kemudian saling mengancam soal siapa yang dinilai telah melanggar hukum karena telah menerobos TKP tempat kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Seperti diketahui, Yosef adalah orang yang pertama masuk ke TKP tempat kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021, sedangkan Danu masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021.
Baca Juga: FIRASAT Vanessa Angel, Kuasa Hukum Almarhumah Rasakan Firasat dan Heran Vanessa Berani ke Surabaya
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat menyebutkan bahwa sejak awal mereka tidak pernah memungkiri Yosef adalah orang pertama yang masuk ke TKP di Ciseuti.
Rohman juga tidak ada masalah jika pihak kuasa hukum Danu ingin polisi menetapkan Yosef sebagai tersangka penerobos TKP.
"Cuman ada tidak buktinya. Dan itu sudah kita sampai kedalam BAP bahwa kedatangan pa Yosef dari rumah istri muda ke TKP itu kan jelas ada saksi yang melihat," kata Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com Jumat 5 November 2021 pagi.
Seperti diketahui, sebelumnya Rohman meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol sebagai terangka penerobos TKP yang sudah diberi garis polisi pada 19 Agustus 2021.
Tindakan Danu dan Banpol itu dinilai telah melanggar KUHP pasal 221, sehingga Rohman meminta keduanya ditetapkaj sebagai tersangka karena bisa saja tindakannya tersebut, sudah merusak atau menghilangkan barang bukti.