BANPOL KASUS SUBANG : Pengacara Yosef Subang, Rohman Hidayat Sebut Begini..

- 4 November 2021, 14:37 WIB
Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef Subang
Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef Subang /yedi supriadi

DESKJABAR- Banpol (bantuan Polisi) di kasus Subang ramai dibicarakan pasca adanya statmen dari penasehat hukum Danu atau Muhammad Ramdanu yang menyebut, Danu disuruh Banpol masuk ke rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuh ibu dan anak di Subang.

Sejak itulah Banpol kasus Subang ramai dibicarakan, bahkan beberapa netizen di media sosial ramai meminta Polisi segera menangkap Banpol tersebut.

Danu menyebut pada tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah terjadi kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau dikenal Amel Subang dirinya masuk ke TKP.

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang, Saling Tuding Antara Kuasa Hukum Yosef Dan Danu, Mengenai Siapa Yang Bisa Jadi Tersangka

Diungkapkan penasehat hukumnya, Achmad Taufan, bahwa saksi Danu sudah memberikan keterangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa Danu yang disuruh menjaga rumah TKP oleh Yoris, namun tiba tiba datang seorang Banpol yang ternyata sudah dikenal Danu sebelumnya.

Banpol tersebut menyuruh untuk masuk dan membersihkan kamar mandi di rumah TKP. Tentu saja masuknya mereka berdua itu menerobos police line atau garis polisi.

Namun penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat justru menyangsikan apakah benar Banpol itu ada atau hanya karangan Danu saja.

Menurut Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef Subang sosok Banpol tersebut baru muncul sekarang ini, sementara dalam pemeriksaan awal tidak ada begitu juga penyidik Polisi tidak pernah menanyakan soal Banpol.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah