DESKJABAR - Memasuki hari yang ke 84 mengenai kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang, bahkan sekarang tambah memanas, Saling tuding antara kuasa hukum Danu dan kuasa hukum Yosef mengenai masalah kesalahan memasuki TKP yang bisa dijadikan tersangka.
Seperti diungkapkan oleh Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef pada DESKJABAR, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.
Pernyataan Rohman Hidayat disampaikan kepada DeskJabar.com tepat pada hari ke 76 terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: Rohman Hidayat TANTANG Silahkan Saja Pihak Sana Mau Buat Yosef Subang Tersangka, ASAL....
Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pembunuhan di Subang telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.
"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.
"Bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti," tambah Rohman.
Yosef Hidayah sudah dari awal tidak pernah mengingkari kalau dia yang memang masuk ke rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuh ibu dan anak di Subang.
Tetapi Yosef sebelumnya ke TKP memberitahukan pihak keluarga Danu dan pihak Polres, Yosef tidak memungkiri masalah itu.