Update Terkini Pembunuh Subang, Oknum Banpol Sengaja Terobos Garis Polisi, Kriminolog: Banpol Harusnya Paham

- 3 November 2021, 05:59 WIB
Polisi sedang melakukan penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Insert Foto Pakar Hukum Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan
Polisi sedang melakukan penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Insert Foto Pakar Hukum Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan /

DESKJABAR- Kriminolog Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan berkomentar banyak soal dugaan Danu dan oknum Banpol yang masuk dan menerobos police line atau garis polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Menurut Agustinus Pohan tidak boleh lokasi sebuah peristiwa tindak pidana dirusak atau dilakukan pengubahan apapun dan dengan alasan apapun.

Menurut Kriminolog Unpar tersebut seharusnya Banpol bagian dari Polisi itu faham tentang kalau TKP itu tidak boleh dilakukan perubahaan apalagi di rusak.

Baca Juga: Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Bisa Menyeretnya

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi wartawan Selasa 2 November 2021 kemarin.

Ungkapan kriminolog Unpar tersebut saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menghilangkan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Dari informasi yang beredar, selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Muhammad Ramdhanu (21) atau dikenal Danu keponakan korban, mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol). 

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," kata Agustinus Pohan.

Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU : Rohman Hidayat Sebut Ini Dampak Danu dan Banpol Menerobos TKP Pembunuh Ibu dan Anak

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana. 
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya. 

Melanggar KUHP dan diancam Pidana

Sementara itu sebelumnya, Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef menyatakan Danu dan oknum Banpol Polres Jalan Cagak Subang jika benar terbukti menerobos masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuh ibu dan anak di Subang yang telah di police line atau di pasang garis polisi maka bisa kenal pasal KUHP.

Menurut Rohman Hidayat, bila memang itu terbukti maka Polres Subang harus segera menetapkan Danu dan oknum Banpol menjadi tersangka kasus menerobos garis polisi TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Ancaman hukuman bagi penerobos garis polisi berdasarkan pasal 221 ayat 1 ke 2 bisa dikenakan kurungan paling lama sembilan bulan penjara.

Rohman Hidayat menyebut bisa saja penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini menjadi rumit dan memakan waktu lama diduga ada peran dua orang tersebut.

"Berdasarkan informasi yang beredar kan Danu membersihkan bak mandi, masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak, terlepas tahu atau tidak tapi jelas itu sudah melanggar," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi Selasa 3 November 2021 sore.

Baca Juga: SUBANG TERKINI : Rohman Hidayat Sebut Danu Terobos Garis Polisi TKP Pembunuh Ibu dan Anak, Layak Tersangka

Dan hal itu bersesuaian dengan keterangan Polisi yang menyatakan bahwa kasus ini minim barang bukti dan saksi karena sidik jari di TKP pun sudah hilang. Bahkan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pun sudah dimandikan.

Jadi ini jelas-jelas melanggar hukum sesuai KUHP pasal 221 ayat 2, sanksi nya sudah jelas. Dari itulah Polisi segera mengusut tuntas dan Danu serta oknum Banpol itu menjadi tersangka.

"Saya pengacara Yosef dengan tegas minta Polres Subang segera menetapkan tersangka Danu dan oknum Banpol karena telah melanggar KUHP, memasuki TKP tanpa izin penyidik," ujarnya.

Inilah ancaman hukuman bila menerobos garis polisi

Dalam KUHP, pasal 221 ayat (1) angka 2 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu November Rain Guns N Roses dengan Solo Gitar yang Indah

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

 

Seperti diketahui Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi korban atas kasus pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: TERBARU Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Menilai Danu dan Banpol Langgar Hukum

Sudah menjelang tiga bulan kasus ini masih menjadi misteri dan belum terungkap. Saksi yang sudah diperiksa Yosef, Yoris, Danu, dan Mimin istri muda Yosef.

Olah TKP dan otopsi pun sudah dilakukan dua kali bahkan Yosef dan Mimin diperiksa tes kebohongan. Namun Polisi masih belum menentukan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah