Update Pembunuh Subang, Oknum Banpol dan Danu Terobos Garis Polisi TKP Pembunuh Ibu dan Anak, Layak Tersangka

- 3 November 2021, 04:26 WIB
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef meminta agar Danu segera ditetapkan tersangka karena telah menerobos garis polisi
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef meminta agar Danu segera ditetapkan tersangka karena telah menerobos garis polisi /

DESKJABAR- Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Yosef, membuat pernyataan yang bikin terperangah soal kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Menurut Rohman Hidayat saat memberikan keterangan kepada Deskjabar.com meminta Danu dan oknum Banpol untuk segera ditetapkan menjadi tersangka.

Tentu saja hal yang bikin mengagetkan namun ucapan Rohman Hidayat itu bukan tanpa alasan karena telah menerobos police line atau garis polisi yang seharusnya siapapun tidak bisa masuk kecuali penyidik.

Baca Juga: UPDATE PEMBUNUH SUBANG, Mengejutkan Pengacara Yosef Minta Polisi Tetapkan DANU dan BANPOL jadi Tersangka

Rohman Hidayat pun berasumsi justru dengan kejadian itu bisa saja Danu dan Banpol tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Yosef juga tidak bisa masuk padahal rumahnya, karena memang dengan adanya garis polisi atau police line semua orang tidak bisa masuk termasuk yang punya rumah.

"Disaat semua orang tidak bisa masuk malah Danu dan oknun Banpol masuk ke TKP yang telah dipasang garis polisi. Ini kan patut dipertanyakan," ujar Rohman Hidayat.

Menurutnya, bisa saja kasus ini berlarut larut belum juga terungkap karena memang barang buktinya sudah hilang atau sudah rusak sehingga Polisi kesulitan.

Dan hal itu bersesuaian dengan keterangan Polisi yang menyatakan bahwa kasus ini minim barang bukti dan saksi karena sidik jari di TKP pun sudah hilang. Bahkan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pun sudah dimandikan.

Jadi ini jelas-jelas melanggar hukum sesuai KUHP pasal 221 ayat 2, sanksi nya sudah jelas. Dari itulah Polisi segera mengusut tuntas dan Danu serta oknum Banpol itu menjadi tersangka.

Baca Juga: Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Bisa Menyeretnya

"Saya pengacara Yosef dengan tegas minta Polres Subang segera menetapkan tersangka Danu dan oknum Banpol karena telah melanggar KUHP, memasuki TKP tanpa izin penyidik," ujarnya.

Saat ditanya, bahwa Danu itu tidak cakap hukum karena pendidikannya kurang dan masuk ke TKP disuruh oknum Banpol, Rohman Hidayat menjelaskan bahwa maksud apapun atau siapapun sudah jelas di aturannya seperti itu bahwa masuk TKP tanpa izin penyidik adalah pelanggaran.

"Cakap tidak cakap atau karena disuruh itu masalah lain, namun aturan KUHP sudah jelas bila menerobos garis Polisi maka itu merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya.

Karena pada prinsipnya ketika garis polisi di pasang siapapun dilarang masuk termasuk penghuni atau pemilik rumah TKP tersebut.

"Seharusnya Polres Subang memberi atensi dan catatan tersendiri terlebih Danu sebagai terperiksa dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang," katanya.

Baca Juga: Selama Oktober 2021, Jawa Barat Diguncang 45 Kali Gempa Bumi

Dalam pasal 22 KUHP ayat 1 angka 2 dijelaskan

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Dalam KUHP, pasal 221 ayat (1) angka 2 itu dengan jelas pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rohman Hidayat pun mencurigai tingkah laku mereka atas masuknya ke TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. "Kami bisa saja beranggapan patut diduga akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Baca Juga: Eunkwang BTOB Jadi Viral Karena Lakukan Ini Saat Konser: Idola K-Pop Lain Juga Menyukainya

 

 

Rohman Hidayat pun membuat pernyataan itu karena memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Sebagai mana diberitakan media melalui pengacara Danu, sehari setelah kejadian yakni 19 Agustus 2021, disuruh Yoris menunggu disekitar TKP.

Tiba tiba ada oknum Banpol yang sehari hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan Danu disuruh membersihkan bak mandi yang berada di rumah TKP.

Bahkan sebagai bukti Danu sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

Diduga Danu pun sebetulnya mengenal oknum tersebut. Dan oknum itu membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

Kasus Rumit

Sementara itu, Kriminolog Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan menyatakan bahwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini salah satu kasus terumit.

"Secara umum, tidak semua perkara mudah untuk diungkap, kadang-kadang pelakunya sedemikian rupa punya persiapan, kemampuan untuk bisa menutup celah yang bisa diungkap perisitwa pidana itu," ujar Agustinus Pohan, saat dihubungi, Selasa kemarin.

Baca Juga: NETIZEN Korea Mengecam Perayaan Halloween di Seoul karena Alasan Ini, Polisi pun Lakukan Penangkapan

Saat ini, kata dia, sebaiknya biarkan Polisi bekerja untuk mengungkap kasus pembunuh ibu dan anak di Kabupaten Subang

"Jangan diberikan tenggat waktu, karena kalau memang sulit diungkap ya sulit. Kalau diberikan tenggat waktu, saya khawatair nanti dipaksakan, misalnya memaksa orang untuk memberikan keterangan sebagaimana kita harapkan," katanya.

Jika hal itu sampai terjadi, kata dia, kebenaran tidak akan terungkap yang ada malah tersesat.

"Kalau tersesat, akan merugikan pihak yang tidak bersalah. Jadi, biarkan Polisi bekerja untuk mengungkap peristiwa pidana itu," ucapnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diungkap oleh tim gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar hingga Mabes Polri. Menurutnya, hal itu penting untuk membantun pengungkapan.

"Tentu ahli forensik di Polres punya, di Polda tentu memiliki ahli yang lebih baik kualitasnya, peralatan yang lebih canggih, bahkan dari Mabes Polri untuk bisa menungkap dengan peralatan dan kemampuan yang lebih baik," katanya.

 

Seperti diketahui Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi korban atas kasus pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: TERBARU Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Menilai Danu dan Banpol Langgar Hukum

Sudah 76 hari kasus ini masih menjadi misteri dan belum terungkap. Saksi yang sudah diperiksa Yosef, Yoris, Danu, dan Mimin istri muda Yosef.

Olah TKP dan otopsi pun sudah dilakukan dua kali bahkan Yosef dan Mimin diperiksa tes kebohongan. Namun Polisi masih belum menentukan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x