Rohman Hidayat Minta Polres Subang Tegas Tetapkan Danu dan Oknum Banpol Sebagai Tersangka

- 2 November 2021, 20:13 WIB
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang /

DESKJABAR - Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

Pernyataan Rohman Hidayat disampaikan kepada DeskJabar.com tepat pada hari ke 76 terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pembunuhan di Subang telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: PERAN DANU dalam KASUS SUBANG: Alat Tes Kebohongan Lie Detector Bisa Dikelabui, Ini Penjelasan Roy Suryo

Baca Juga: KEHADIRAN BIN, Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang?

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2021 yang lalu, atau sehari setelah terjadinya kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel, Danu mengaku disuruh masuk ke rumah TKP di Ciseuti oleh seorang oknum Banpol.

Selanjutnya Danu diminta untuk menguras bak dalam kamar mandi yang ada di rumah tempat terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Rohman Hidayat selaku Kuasa Hukum Yosef, menilai  pelaku yang menerobos Police Line di TKP kasus pembunuhan Subang berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar  Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.

Baca Juga: TERKINI PEMBUNUH SUBANG: Danu  Makin Terpojok, Roy Suryo Yakin ada Oknum Tahu Cara Hilangkan Barbuk TERLIBAT

Baca Juga: DANU Temukan Gunting di TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang ? Erdi A Chaniago Jelaskan Begini

Menurut Rohman, oknum Banpol bersama Danu yang telah melanggar garis Polisi telah melanggar KUHP dan meminta keduanya dijadikan tersangka.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

"Bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti," tambah Rohman.

Rohman menyebutkan Yosef sebagai pemilik rumah saja telah 2 bulan tidak memasuki rumahnya yang menjadi TKP kasus pembunuhan di Subang.

"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut," ujar Rohman.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Danu Akhirnya Mengaku Usai Berturut-turut Diperiksa Polisi

Baca Juga: UPDATE PEMBUNUH SUBANG, Mengejutkan Pengacara Yosef Minta Polisi Tetapkan DANU dan BANPOL jadi Tersangka

Dan sekarang malah terungkap ternyata Danu dan oknum Banpol itu masuk setelah kejadian yang sudah dipasang garis Polisi. Ini kan jelas jelas melanggar hukum karena yang boleh masuk itu adalah penyidik kepolisian, kenapa Danu bisa masuk ke TKP.

"Terlepas tau tidak tahu soal hukum menerobos garis polisi, tapi itu sudah jelas ada aturan KUHP nya dan jelas perbuatna itu melanggar hukum," ujarnya.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat beranggapan bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti.

"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut," ujar Rohman.

Dan sekarang malah terungkap ternyata Danu dan oknum Banpol itu masuk ke TKP kasus pembunuhan Subang setelah kejadian, yang diketahui sudah dipasang garis Polisi. Ini kan jelas jelas melanggar hukum karena yang boleh masuk itu adalah penyidik kepolisian, kenapa Danu bisa masuk ke TKP.

"Terlepas tau tidak tahu soal hukum menerobos garis polisi, tapi itu sudah jelas ada aturan KUHP nya dan jelas perbuatna itu melanggar hukum," ujarnya.


"Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Rohman Hidayat, dalam KUHP, pasal 221 ayat (1) angka 2 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
  2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Rohman Hidayat menambahkan, tingkah laku Danu dan Oknum Banpol atas masuknya ke TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. "Kami bisa saja beranggapan patut diduga akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Danu, Achmad Taufan ditanya soal Danu bisa terkena pasal karena menerobos police lina dan masuk ke rumah TKP, mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Menurut kami, tidak ada niatan atau terlintas Danu mengilangkan barang bukti. Dia tidak paham soal apa itu dan mana itu barang bukti,” ujarnya seperti dikutip dari tayangan Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa 2 November 2021.

Menurutnya, semua yang menyuruh Danu adalah seorang oknum Banpol, jadi seharusnya ini jadi bahan pemeriksaan dan pertanyaan ***

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah