DESKJABAR – ATS Lawfirm atau Achmad Taufan Soedirjo & Partnert resmi jadi kuasa hukum Yoris dan Danu dalam kasus pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang.
ATS Lawfirm sendiri sudah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti dari hasil pertemuan dengan Yoris dan Danu di kantor ATS Lawfirm di Jakarta.
Dalam pernyataannya, ATS Lawfirm menegaskan bahwa dari hasil pengumpulan bukti tersebut, pihaknya yakin bahwa status Yoris dan Danu adalah korban dari pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: 15 Sabda Nabi Muhammad SAW Buat Inspirasi Kehidupan Manusia yang Lebih Baik
Hal itu dikemukakan Presiden ATS Lawfirm, Presiden ATS Lawfirm, Achmad Taufan Soedirjo, dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Yoris dan Danu seperti dikutip dari tayangan Youtube Heri Susanto yang tayang pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Dalam keterangannya, Achmad Taufan mengemukakan bahwa Yoris dan Danu datang untuk meminta perlindungan hukum terkait kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang yang menimpa keluarga mereka.