RTH Kota Bandung, Tak Ada Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk Tanah Privat Soal Ruang Terbuka Hijau

- 13 Oktober 2021, 11:48 WIB
WARGA membersihkan kawasan Taman Tegallega dengan latar belakang tugu Bandung Lautan Api, Kota Bandung. Taman Tegallega merupakan kawasan RTH Kota Bandung yang luas/Darma Legi/Galamedia
WARGA membersihkan kawasan Taman Tegallega dengan latar belakang tugu Bandung Lautan Api, Kota Bandung. Taman Tegallega merupakan kawasan RTH Kota Bandung yang luas/Darma Legi/Galamedia /

DESKJABAR- Luasan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung akhir akhir ini malah menurun diperkirakan dibawah 12.15 persen. Hal tersebut karena tidak adanya pengadaan tanah RTH Kota Bandung sejak tahun 2019.

Pada pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2019 tersebut cukup masif hingga puluhan hektar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung di wilayah Ujung Berung, Mandalajati salah satunya tanah milik Dadang Suganda.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar mencatat sejak tahun 2019 tidak ada lagi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung sehingga diperkirakan lahan RTH Kota Bandung menurun.

Baca Juga: Dadang Suganda: Model Penerapan Kampus Merdeka Pertama Digulirkan di Universitas Widyatama

Baca Juga: RTH Kota Bandung Sempat Digenjot Pengadaan Lahannya, WALHI Jabar: Sekarang Malah Memble

"Beberapa waktu lalu saya pernah membongkar APBD Kota Bandung ternyata tidak ada anggaran untuk pengadaan tanah RTH Kota Bandung sejak tahun 2019," ujar Direktur WALHI Jabar Meiki W Paendong kepada wartawan Rabu 13 Oktober 2021.

WALHI menyebut kawasan RTH Kota Bandung berkurang karena banyaknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang sporadis di Kota Bandung.

WALHI pun menyarakan agar Pemkot Bandung untuk menggalakan perluasan RTH Kota Bandung di sektor privat.

Jadi disektor privat tersebut juga diwajibkan untuk membikin ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari kegiatan usaha.

"Memang selama ini ada kebijakan dari Pemkot Bandung sayangnya kebijakan itu tidak dibarengi dengan pengawasan sehingga tetap saja pembangunan yang dilakukan swasta atau perorangan itu malah mengabaikan ruang terbuka hijau," ujarnya.

Meiki mencontohkan pembangunan sebuah otel atau kawasan komersial tapi RTH nya tidak ada, kalau pun ada ternyata pohon pohon yang ditanam di pot.

Baca Juga: Lirik Lie BTS, Lagu Solo Jimin BTS dengan Lirik yang Menyentuh

Baca Juga: Lirik, Chord Gitar dan Video lagu Lemah Teles versi Happy Asmara.

Padahal RTH tersebut selain vegetasi juga harus ada resapan air. "Hotel dari luar kelihatan hijau, tapi ternyata ditanam diatas pot, lapisan bahwahnya tembok bukan tanah, secara ekologis ruang terbuka hijau, itu ada vegetasi dan kemampuan meresap air," ujarnya.

"Makanya ada proporsi RTH taman kota, sempada sungai, pemakaman, kanan kiri jalan, sempadan kereta api juga termasuk RTH," katanya.

Menurut Meiki, angka tahun 2016 untuk RTH Kota Bandung berada di 12,15 persen, namun terus berkurang.

"Seharusnya jangan berkurang, paling tidak tetap, ini menandakan bahwa tidak ada pengawasan dan penindakan hukum yang jelas atas RTH ini padahal sudah jelas Undang Undang nya mengatur bahwa harus 30 persen dari luas tanah. Kota Bandung malah sudah mencapai 12,15 persen malah terus berkurang," ujarnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x