DESKJABAR- Aa Umbara, bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif rencananya akan di pindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kebonwaru Bandung.
Pemindahan penahanan ini dilakukan usai pengajuan yang dilakukan Aa Umbara melalui kuasa hukumnya ditetapkan oleh majelis hakim.
Selain Aa, dua terdakwa lainnya Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan juga akan ikut dipindahkan. Aa Umbara Cs saat ini ditahan di Rutan KPK.
Baca Juga: Aa Umbara Didakwa Salahi Aturan Tunjuk Penyedia Barang Bansos Covid-19, Ini Pendapat Pakar Hukum
"Ya barusan sebagaimana yang disampaikan majelis hakim, bahwa terkait permohonan pengalihan tempat penahanan sudah ditetapkan dan dikabulkan berdasarkan permohonan dari kami. Kami mencantumkan surat dari Kebonwaru (Rutan Bandung) yang memang menerima titipan tahanan sesuai fungsi rutan," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 8 September 2021.
Meski pemindahan tahanan sudah ditetapkan, kata Rizky, eksekusi Aa Umbara ke Rutan Bandung belum akan dilaksanakan hari ini. Menurut dia, berdasarkan pertimbangan Jaksa penuntut umum KPK, eksekusi pemindahan dilakukan pekan depan.
"Tekait teknis pemindahan, penuntut umum menyampaikan akan melaksanakan penetapan itu sebelum persidangan minggu depan, jadi sebelum sidang Rabu depan itu ketiga terdakwa sudah berada di Bandung," kata dia.
Dengan dipindahkannya Aa Umbara, sambung Rizky, diharapkan Aa Umbara bisa menjalani sidang secara offline dan hadir ke ruang sidang. Menurut Rizky, hal itu diperlukan agar proses pemeriksaan saksi berjalan lancar.
"Kami rasa positifnya ketika memang terdakwa hadir secara offline di ruang persidangan, karena seperti agenda hari ini sudah masuk keterangan saksi-saksi, jadi bisa lebih interaktif dalam menanggapinya, karena yang lebih tahu faktanya kan beliau," ujarnya.
Sementara itu dipersidangan yang digelar Rabu siang di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Pejabat di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dicecar hakim soal pemberian uang ke Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Pemberian uang diduga berkaitan dengan jabatan.
Dalam dakwaan Aa Umbara, Ricky disebut memberikan uang yang jumlahnya Rp 17,5 juta kepada Aa Umbara. Pemberian uang tersebut dilakukan berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan. Pemberian uang itu dilakukan dengan tiga kali tahapan.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru, 8 September 2021, Ada Senjata SCAR Titan, Lebih Akurat Menembak di Free Fire
Baca Juga: Tanaman Hias Menghasilkan Keindahan Dengan Dipelihara Sepenuh Hati, Harganya Jadi Mahal
Dalam kesaksiannya di persidangan, Ricky mengaku tak ada permintaan langsung dari Aa Umbara terkait uang tersebut. Dia juga mengaku Aa tak menjanjikan apapun usai diberi uang.
"Ada nggak kata tegas dari terdakwa meminta uang dan dijanjikan sesuatu?," tanya hakim Lindawati dalam sidang.
"Tidak ada," kata Ricky.
Ricky mengaku uang dari kantong dirinya itu diberikan tak langsung kepada Aa Umbar. Melainkan diberikan kepada ajudan Aa.
"(Setelah memberi uang) saya tidak lapor Bupati," katanya.
Hakim lantas menanyakan soal imbalan kepada Aa Umbara usai diangkat menjadi kepala dinas. Dia mengaku tak memberi apapun kepada Aa Umbara.
"Saudara diangkat kadis apakah pernah beri imbalan ke bupati?," kata hakim.
"Tidak," jawab Ricky.***