DESKJABAR - Operasi Yustisi Covid-19 hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menjaring puluhan orang yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Fery Heryana, di Purwakarta, Sabtu, 3 Juli 2021, mengatakan, puluhan orang yang terjaring tersebut, semuanya tidak menggunakan masker.
"Mereka terjaring saat operasi yustisi prokes di wilayah perkotaan, tepatnya di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota," kata Fery Heryana, dikutip Antara.
Ia menilai, masih adanya warga yang tidak memakai masker itu menandakan kalau warga masih ada yang acuh terhadap penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Air Asia Hentikan Sementara Semua Penerbangan
Atas hal tersebut, ke depan pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi, baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah perdesaan.
Menurut dia, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, itu akan diberi sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan serta sanksi fisik berupa push-up.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengakui saat ini belum 100 persen sepenuhnya masyarakat menerapkan aturan PPKM Darurat.
Bupati mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai PPKM Darurat itu yang pada intinya membatasi mobilitas masyarakat. ***