Dadang Suganda Dituntut 9 Tahun, Hakim Diharapkan Tak Terpengaruh Tuntutan Jaksa dan Bersikap Obyektif

- 17 Juni 2021, 13:44 WIB
Dadang Suganda saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 17 Juni 2021
Dadang Suganda saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 17 Juni 2021 /yedi supriadi

"Kalau makelar, kita terima ganti rugi pasti uang diserahkan ke pemiliknya dan sisanya baru ada untuk saya, kan begitu. Nah ini terbukti (semua) uang hasil ganti rugi dari pemerintah itu ada di rekening saya. Itu menunjukkan satu bukti bahwa saya itu bukan makelar," paparnya.

Dadang juga membantah tuduhan dirinya king maker atau pemandu di belakang layar atas kasus tersebut. Dadang disebut mengatur dan merencanakan pengadaan lahan.

"Semua menyaksikan, bagaimana saya mengaturnya, kemudian yang mengatur anggaran, saya dengan DPRD tidak ada yang kenal," katanya.

Lalu soal mark up harga lahan, Dadang pun lagi-lagi membantah. Dia menyebut penetapan harga sudah sesuai dengan ketentuan dan rapat bersama Pemkot Bandung.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah