DESKJABAR- Dadang Suganda, terdakwa kasus Korupsi RTH Kota Bandung dituntut 9 tahun jaksa KPK terkesan panik, karena dalam persidangan tidak mampu membukikan dakwaan.
Semua amar tuntutannya secara terinci satu persatu mampu dipatahkan oleh pledoi Dadang Suganda yang dibacakan oleh penasehat hukumnya.
Dari itulah berharap majelis hakim obyektif dalam memutuskan perkara harus sesuai dengan fakta persidangan, jangan merasa terpengaruh oleh tuntutan JPU, apalagi ada intimidasi.
Salah seorang penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin menilai semua paparan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Ia mengambil salah satu contohnya, yakni soal keterangan saksi dari Bank Bukopin. Saksi itu menurut jaksa mengaku tidak ditekan oleh penyidik.
Namun fakta yang terungkap pada persidangan beberapa waktu lalu, saksi tersebut mengakui adanya tekanan pada proses penyidikan.
"Kami sudah sampaikan dalam pleidoi, tetap mengambil apa yang ada dalam fakta persidangan. Mulai dari RTHn-ya maupun TPPU-nya," ujar Anwar usai persidangan.
Ia menyatakan, dalam kasus ini sebenarnya pihak Pemkot Bandung sama sekali tidak dirugikan. Saksi dalam persidangan, mulai dari lurah, camat dan lainnya menyatakan harga tanah yang dibeli sudah sesuai pasaran.