Dadang Suganda Dituntut 9 Tahun, Hakim Diharapkan Tak Terpengaruh Tuntutan Jaksa dan Bersikap Obyektif

- 17 Juni 2021, 13:44 WIB
Dadang Suganda saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 17 Juni 2021
Dadang Suganda saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 17 Juni 2021 /yedi supriadi

"Menanggapi replik tadi saya santai saja, karena memang tugasnya mereka membacakan. Dan itu merupakan salah satu bukti bahwa kurang begitu yakinnya mereka terhadap apa yang ditanyakan, sehingga membuat replik secara tertulis di luar kebiasaan KPK," tutur Dadang Suganda.

Dadang meyakini dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa. Apa yang dituntut oleh jaksa, ujar Dadang, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Bagaimana caranya saya bisa ngambil uang kalau tidak diberi. Judulnya saya itu menerima ganti rugi, mendapat keuntungan, bukan mencuri atau korupsi. Seorang swasta pedagang di situ kuncinya," tegas Dadang.

Dadang juga membantah adanya persekongkolan dengan aparatur sipil negara dalam pengadaan lahan RTH. Dari fakta persidangan, saksi-saksi juga menegaskan banyak yang tidak mengenal dirinya.

Berbeda halnya dengan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang memang saling terkait.

"Mereka itu yang main. Kalau dengan saya tidak ada kaitan. Waktu dan tempatnya juga berbeda," kata dia.

"Saya yang menjadi korban, ditetapkan sebagai tersangka. Orang-orang mendapat ganti rugi, uangnya diambil tanahnya ditarik, dulu tanahnya Rp 200 ribu satu meter sekarang sudah Rp 2 juta. Siapa yang dirugikan dan diuntungkan sebenarnya? Negara jelas yang diuntungkan, saya dirugikan," paparnya.

Dadang pun menilai ada ketidak adilan dalam kasus ini sehingga dirinya menjadi terdakwa. KPK, ujarnya, hanya menjerat dirinya demi untuk merampas harta.

"Ini sudah berlebihan. Contohnya, kalau memang dianggap saya bersalah, kenapa yang lain hanya dituntut empat tahun? Sedangkan saya yang hanya dianggap turut serta dituntut sembilan tahun. Saya melihat ini ada kepanikan di JPU, jadi saya kira tolong sampaikan saja apa yang ada dalam fakta persidangan," terangnya.

Dadang dalam kesempatan itu juga membantah tuduhan sebagia makelar tanah hingga king maker pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah