DESKJABAR- Dadang Suganda terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung menyatakan apa yang dilakukannya selama ini tidak ada maksud untuk melawan pemerintah.
Dadang Suganda mengaku dirinya hanyalah untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dari itulah Dadang Suganda minta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk memberikan putusan pada dirinya yang seadil adilnya dan sesuai fakta yang telah terbukti dipersidangan.
Dalam kesempatan itu Dadang Suganda juga menepis tuduhan sebagai makelar atau calo tanah yang selama ini disematkan oleh jaksa KPK.
Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021.
Baca Juga: Anjuran MUI Terkait Cara Merayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam sidang tersebut Dadang Suganda memberikan bukti bukti kepada majelis hakim berupa dokumen bukti kepemilikan asetnya.
Bukti dokumen yang disampaikan Dadang merupakan aset yang dimilikinya sejak tahun 90-an hingga tahun 2011-2012.