Dadang Suganda Dituntut 9 Tahun, Hakim Diharapkan Tak Terpengaruh Tuntutan Jaksa dan Bersikap Obyektif

- 17 Juni 2021, 13:44 WIB
Dadang Suganda saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 17 Juni 2021
Dadang Suganda saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 17 Juni 2021 /yedi supriadi

"Jadi kalau melihat sekarang, JPU ini hanya berpegangan pada yang tertera dalam berita acara pemeriksaan, bukan dari fakta persidangan. Semua fakta yang terungkap dalam persidangan tidak pernah disampaikan," tuturnya.

Terkait pencucian uang, Anwar menyatakan pihaknya dalam pledoi sudah membuktikan tidak ada tindak pidana tersebut. Semua harta yang dimiliki Dadang jelas halal dari hasil jual-beli.

"Kalaupun ada kerugian, di mana kerugian negaranya, kan tidak ada? Ada juga keuntungan, sah-sah saja umpamanya terdakwa pemilik tanah mendapat keuntungan dan itu sudah dinikmati sama pemerintah Kota Bandung. Keteranga ini sesuai dengan keterangan Kepala BPKAD dulu. Jadi tidak ada pencucian uang dalam hal ini," paparnya.

Ditambahkan Anwar, pihaknya akan menjawab replik dari jaksa dalam sidang yang kembali digelar dua pekan mendatang. Namun dari replik yang dibacakan jaksa hari ini, terkesan dipaksakan. Bahkan jaksa terkesan panik.

"Sangat kelihatan sekali (panik). Jadi memang kepanikan karena dalam berita acara pemeriksaan selama dalam penyelidikan itu berbeda jauh dengan fakta dipersidangan semua terungkap. Kami tidak heran kenapa jaksa seperti itu, sah-sah saja," tuturnya.

Pihaknya, ujar Anwar, mengeluarkan dalil-dalil bantahan bukan tanpa bukti. Berbeda dengan kasus dugaan korupsi lainnya, Anwar menyebut pihaknya memegang bukti kuat jika Dadang tidak seperti yang dituduhkan jaksa KPK.

"Dari saksi Edi Siswadi dan Herry Nurhayat saja sudah jelas semua tuduhan itu terbantahkan. Kami juga bisa membuktikannya dengan fakta dan bukti-bukti kuat," tandas Anwar.

Suasana sidang Dadang Suganda saat jaksa KPK membacakan replik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kamis 17 Juni 2021
Suasana sidang Dadang Suganda saat jaksa KPK membacakan replik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kamis 17 Juni 2021 yedi supriadi

Merasa Didzolimi

"Kami berharap obyektif dalam memutuskan perkara, tidak terpengaruh oleh tuntutan jaksa yang terkesan berlebihan (dzolim)," ujar Dadang Suganda kepada wartawan yang disampaikan seusai sidang yang digelar Kamis 17 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah